Terdakwa adalah Khilfatil Muna dan Yano Oktavianus Labert. Keduanya saat ini tengah ditahan. Sedangkan kasusnya telah masuk di persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya.
Rahadi Sri Wahyu Jatmika, kuasa hukum korban Nasuchah mengatakan kasus itu berawal pada 12 Desember 2016. Saat itu kliennya meminjamkan sertifikat rumahnya kepada terdakwa Khilfatil dan Yano.
"Kasusnya sebenarnya sudah lama. Sejak 12 Desember 2016. Dan saat ini sudah masuk persidangan," kata Rahadi kepada detikcom, Rabu (19/5/2021).
Rahadi menuturkan, saat itu terdakwa meminjam sertifikat rumah milik kliennya untuk jaminan modal pinjaman ke bank. Saat itu terdakwa berjanji sertifikat akan dikembalikan 4 bulan kemudian.
"Dipinjam untuk jaminan modal usaha. Klien saya juga dijanjikan uang Rp 25 juta kalau jaminan modalnya sudah cair," kata Rahadi.
Singkat cerita, bukan dikembalikan, sertifikat itu malah dijual oleh terdakwa. Merasa telah ditipu dan kehilangan sertifikat rumahnya, Nashucah kemudian melaporkan tetangganya itu ke polisi.
Menurut Rahadi, saat ini tetangganya itu sudah ditahan oleh polisi. Kini kasusnya juga sudah dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya.
"Sudah ditahan. Dan ini masih proses sidang dengan agenda masih mendengarkan sejumlah kesaksian. Dan saya yang mendampinginya sejak awal," tandas Rahadi.
Lihat juga Video: Rumahnya Kemalingan, Terry Putri Kehilangan Sejumlah Barang dan Perhiasan
(iwd/iwd)