Kapolsek Mojowarno AKP Yogas mengatakan Khoirudin dengan korban, Sariyo (48) merupakan tetangga dekat. Mereka sama-sama tinggal di Dusun Cakul Kidul, Desa Sukomulyo.
"Pengakuan tersangka, istrinya digoda korban saat belanja, hanya godaan lisan, pelaku cemburu buta," kata Yogas kepada wartawan, Kamis (20/5/2021).
Tak betah memendam cemburu, lanjut Yogas, Khoirudin mendatangi rumah korban pada Rabu (19/5) dini hari sekitar pukul 00.10 WIB. Saat itu, Sariyo sedang tidur di teras rumahnya.
Tanpa belas kasihan, tersangka memukuli korban menggunakan palu. Menurut Yogas, tiga kali hantaman palu dari tangan tersangka mengenai kepala dan bahu sebelah kiri korban.
"Korban mengalami luka robek di kepala sebelah kiri dan luka memar di pundak sisi kiri," terangnya.
Tukang kayu di Desa Sukomulyo itu langsung kabur setelah menganiaya korban. Sementara Sariyo melapor ke Polsek Mojowarno setelah menjalani perawatan di Puskesmas Selorejo, Mojowarno.
Berbekal keterangan sejumlah saksi dan hasil olah TKP, polisi meringkus Khoirudin di tempat kerjanya pada hari yang sama sekitar pukul 15.00 WIB. Petugas juga menyita sebuah palu yang dipakai tersangka menganiaya korban.
"Tersangka mengaku tega menganiaya tetangganya sendiri karena cemburu buta," jelas Yogas.
Akibat perbuatannya, Khoirudin disangka dengan pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan. Hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara sudah menantinya. (iwd/iwd)