"Jumlah mobil pribadi ada 2.266 dan bus 112 yang kita putar balik selama larangan mudik terhitung mulai 6 hingga 17 Mei 2021. Kemudian sepeda motor ada 500-an," ujar Kapolres Ngawi AKBP I Wayan Winaya kepada detikcom, Rabu (19/5/2021).
Dari rincian tersebut, kata Winaya, total kendaraan yang diputar balik di perbatasan Jatim-Jateng wilayah Ngawi mencapai 2.978. Sedangkan jumlah kendaraan yang diperiksa, lanjut Winaya, mencapai 14.115 baik di jalur arteri maupun di exit tol.
"Kalau total kendaraan yang kita periksa sudah sekitar lebih dari 14 ribu baik di jalur arteri perbatasan Jatim-Jateng di Mantingan maupun di exit Tol Ngawi," kata Winaya.
Winaya mengatakan untuk pengendara yang berhasil melintasi perbatasan Jatim- Jateng via Ngawi adalah kendaraan yang sudah melengkapi surat keterangan tugas dari tempat bekerja dan karena urusan mendesak keluarga sakit dan meninggal. Jadwal penyekatan saat ini masih berlangsung pascalarangan mudik hingga 24 Mei 2021.
"Penyekatan masih berlangsung hingga 24 Mei 2021 yang merupakan pascalarangan mudik. Tetap yang diperbolehkan melintas hanya yang membawa kelengkapan bebas COVID-19 dan ada surat keterangan tugas dari instansi tempat kerja. Serta yang mendesak keluarga sakit dan meninggal dunia," tandasnya.
Sementara itu Kasat Lantas Polres Ngawi AKP Zainul Imam Safi'i mengatakan sejak mulai larangan mudik ada 2.966 orang mengikuti rapid antigen dan dua di antaranya dengan hasil reaktif. Keduanya warga Ngawi dan Bojonegoro.
"Untuk laporan dari Dinkes ada dua dari 2.966 pengendara dan penumpang yang mengikuti rapid antigen. Saat ini tetap masih berlangsung di exit Tol Ngawi dan di Mantingan," ungkap Imam. (iwd/iwd)