"Sudah dilakukan penahanan, nanti kami rilis," kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Oki Ahadian saat dikonfirmasi detikcom, Rabu (19/5/2021).
Oki menambahkan, yang bersangkutan ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka, oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya, Selasa (18/5).
"Setelah diperiksa selama empat jam. Mulai pukul 10.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB," tambah Oki.
Sebelumnya diberitakan, EAS (45) tidak hanya kerap dipukul oleh sang majikan. Namun juga pernah disetrika dan disuruh memakan kotoran kucing.
Oki menyebutkan, EAS masih dilakukan perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara di Surabaya. Ia menderita sejumlah luka setelah menjadi korban kekerasan sang majikan.
Lihat juga Video: Viral TKW Asal Polman Curhat Disiksa Majikan di Bahrain
(sun/bdh)