Slamet Yuono, pendamping hukum S mengaku pihaknya telah dihubungi pihak kepolisian untuk agenda pengambilan keterangan kliennya. Agenda pemeriksaan berlangsung di Mapolresta Malang Kota.
"Kami dihubungi, untuk diagendakan pemeriksaan oleh polisi. Tempatnya di Polresta Malang Kota, mungkin karena locusnya di Kota Malang," kata Slamet kepada detikcom, Rabu (19/5/2021).
Slamet mengaku, pihaknya sudah mengadukan perkara yang melilit S ke Satgas Waspada Investasi. Sekaligus mendapatkan perlindungan hukum atas teror debt collector yang dialami.
"Tepatnya Desember 2020, kami sudah mengadukan kasus ini ke Satgas Waspada Investasi, untuk mendapatkan perlindungan hukum," akunya.
Kepolisian beserta kejaksaan disebut Slamet berada atau dilibatkan dalam Satgas Waspada Investasi tersebut. Sehingga penanganan hukum tidak menunggu laporan polisi. "Namun, apabila dibutuhkan untuk membuat laporan, kami siap hari itu juga," tegasnya.
Sebelumnya, warga Malang, berinisial S, diteror 24 debt collector hingga nyaris bunuh diri. Tak hanya nyaris bunuh diri, ibu dua anak ini juga dipecat dari tempatnya mengajar, kehilangan pekerjaan sebagai guru TK dan kehilangan teman.
Setelah 13 tahun mengabdi sebagai guru TK di Malang, S harus menjadi sarjana. Syarat itu diwajibkan oleh pihak sekolah taman kanak-kanak tempat Melati mengajar. Dengan menyandang gelar S1, S bisa menjadi guru kelas, bukan lagi sebagai guru pendamping. Atas permintaan sekolah, S akhirnya mengambil jenjang S1 di Universitas Terbuka (UT).
Simak juga 'Berkaca dari Kasus Debt Collector, TNI Siap Tumpas Aksi Premanisme':
(fat/fat)