Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Oki Ahadian membenarkan soal penetapan tersangka ini. Namun Oki belum mengungkap identitas majikan dari ART tersebut.
"Benar, sudah (ditetapkan tersangka)," kata Oki kepada detikcom, Senin (17/5/2021).
Oki menambahkan, pihaknya akan melayangkan surat panggilan pemeriksaan dalam waktu dekat.
"Besok untuk panggilannya. Apabila tidak hadir, surat panggilan kedua," terang Oki.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Oki mengungkapkan, yang bersangkutan mengelak telah melakukan aksi penyiksaan yang dilaporkan.
EAS menyebut dirinya juga dimasukkan majikannya ke Liponsos Keputih dengan laporan gangguan kejiwaan. Kini, EAS telah dipindah untuk mendapatkan penanganan di RS Bhayangkara Surabaya.
Wakil Wali Kota Surabaya Armuji juga menyempatkan diri menjenguk EAS. Armuji mengatakan EAS mengalami trauma yang cukup berat.
"Ibu ini kan mengalami trauma cukup berat. Alami tekanan mental luar biasa. Setelah teman-teman ditugasi di liponsos, dikorek, ternyata ibu ini mengalami suatu penyiksaan dari tuan rumah. Pada saat teman teman ke Manyar, rumahnya tertutup," kata Armuji kepada wartawan di RS Bhayangkara Surabaya, Minggu (9/5/2021).
Sementara untuk anak EAS diambil petugas PPA Polrestabes Surabaya. Dan saat ini anak EAS dititipkan di UPT Perlindungan dan Pelayanan Sosial Asuhan Balita Jatim di Sidoarjo.
"Anaknya pun sudah diamankan oleh polrestabes. Anaknya kan ditahan waktu itu sama tuan rumahnya. Sekarang sudah diamankan di polrestabes. Alhamdulillah," tambah Armuji.