Disebut Terlibat Penipuan-Pencucian Uang Rp 48 M, Wabup Blitar Sempat Diperiksa

Disebut Terlibat Penipuan-Pencucian Uang Rp 48 M, Wabup Blitar Sempat Diperiksa

Amir Baihaqi - detikNews
Senin, 17 Mei 2021 18:13 WIB
penipuan di surabaya
Lili Yunita saat dirilis ke media (Foto: Amir Baihaqi)
Surabaya - Nama Wakil Bupati Blitar Rahmat Santoso disebut tersangka penipuan dan pencucian uang di Surabaya, Lili Yunita, terlibat dalam kasus yang membelitnya. Rahmat Santoso sendiri ternyata sempat diperiksa dalam kasus tersebut.

Kasubdit I TP Kamneg Ditreskrimum Polda Jatim Kompol Rofikoh Yunianto mengatakan Rahmat diperiksa sekitar bulan Maret. Saat itu Rahmat diperiksa sebagai saksi.

"Sudah. Kalau seingat saya awal Maret. Kami periksa sebagai saksi. Dan memenuhi panggilan," tutur Rofikoh kepada detikcom, Senin (17/5/2021).

Menurut Rafikoh, pemeriksaan Rahmat karena diketahui tersangka pernah mentransfer sebagian uang ke orang-orang Rahmat. Rafikoh menyebut uang tersebut kemudian dipakai untuk kepentingan pribadi Rahmat.

"Nah uang sebagian itu memang masuk ke orang-orangnya Rahmat. Dan digunakan untuk keperluannya sendiri. Sebagian digunakan untuk pembelian aset-aset yang lain," kata Rafikoh.

Rafikoh menjelaskan pihaknya tidak mempermasalahkan tersangka menyebut-nyebut Rahmat turut terlibat dalam kasusnya. Namun hal itu harus juga dibuktikan karena penyidikan polisi hanya pada bulan Juni hingga Agustus saja.

Itu karena transfer uang Rp 48 miliar dari korban ke tersangka dimulai sejak bulan Juni hingga Agustus. Uang itu merupakan dana yang diminta untuk pembebasan lahan yang dijanjikan tersangka.

Ya tadi saya bilang gak tahu hubungannya (Rahmat) seperti apa di awal dengan tersangka. Karena kami hanya menyidiknya di akhir Bulan Juni sampai Agustus.

"Kayaknya Rahmat termasuk juga orang yang membantu membebaskan tanah tersebut. Karena modus penipuannya pembebasan lahan. Makanya Lili gak mau sendirian. Dia nyebut (Rahmat) juga menikmati," kata Rofikoh.

"Nah menikmatinya yang mana. Nah itu harus dibuktikan. Jangan sampai Lili nyebutinnya di bulan 2 atau sebelum aliran dana Rp 48 miliar dari korban. Kan kami tidak menyidik sampai bulan itu," tandas Rofikoh.

Sebelumnya, seorang residivis penipuan dan pencucian uang di Surabaya ditangkap. Tersangka berhasil menipu korbannya hingga Rp 48 miliar.

Tersangka adalah Lili Yunita (48), warga Indrakila, Pacarkeling, Tambaksari yang merupakan pengusaha roti. Adapun korbannya adalah Lianawati yang ditipu tersangka hingga Rp 48 miliar. (iwd/iwd)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.