Rahmat Santoso sendiri disebut saat tersangka dihadirkan dalam rilis di Polda Jatim pada Kamis (6/5). Dalam pengakuannya waktu itu, tersangka menyebut Rahmat seharusnya yang bersalah karena ikut menikmati hasil uang juga.
Kasubdit I TP Kamneg Ditreskrimum Polda Jatim Kompol Rofikoh Yunianto membenarkan bahwa tersangka kerap menyebut nama Rahmat. Namun dalam kasus penipuan dan pencucian uang tersebut pihaknya tidak mengetahui hubungan Rahmat dengan Lili seperti apa.
"Jadi memang benar. Tapi saya tidak tahu masalah hubungan Lili dengan Rahmat sebelum kasus ini," terang Rofikoh kepada detikcom, Senin (17/5/2021).
"Karena kami hanya menyidik kasus ini di akhir bulan Juni sampai Agustus. Karena korban memang mentransfer Rp 48,9 miliar untuk kepentingan pembebasan lahan mulai bulan Juni," imbuhnya.
Sebelumnya, seorang residivis penipuan dan pencucian uang di Surabaya ditangkap. Tersangka berhasil menipu korbannya hingga Rp 48 miliar.
Tersangka adalah Lili Yunita (48), warga Indrakila, Pacarkeling, Tambaksari yang merupakan pengusaha roti. Adapun korbannya adalah Lianawati yang ditipu tersangka hingga Rp 48 miliar.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan tersangka menipu korban saat mengajak berinvestasi pembebasan lahan. Adapun korban diiming-imingi keuntungan per meter lahan yang dibebaskan.
"Korban ini diajak kerjasama untuk mendanai pembebasan lahan di daerah Osowilangon. Korban mau dan menyerahkan dana Rp 48 miliar secara bertahap," terang Gatot, Kamis (6/5/2021).
Simak juga Video: PPATK Endus Peran Pencuci Uang Profesional di Kasus Korupsi
(iwd/iwd)