Informasi yang dihimpun, warga Lamongan yang kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Lamongan itu yakni Awinoto alias H Ilyas (54). Ia merupakan warga Desa Girik, Kecamatan Ngimbang.
Ia menipu 3 warga Mojokerto hingga ratusan juta Rupiah. Kepada korban, ia mengaku dukun dan bisa menggandakan uang.
Padahal, uang yang ia gunakan adalah uang mainan yang dibeli secara online. "Modusnya, pelaku melakukan penipuan terhadap 3 korbannya dengan cara memberikan bambu petuk yang dipercaya bisa mendatangkan uang," kata Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana saat rilis ungkap kasus di Mapolres Lamongan, Selasa (30/3/2021).
Miko mengungkapkan, saat menemui korbannya, pelaku awalnya menawarkan pring (bambu) petuk yang memiliki tuah. Syaratnya, korban terlebih dahulu menyetor uang kepada tersangka. Korban yang saat itu tertipu rayuan pelaku akhirnya bersedia datang ke rumah pelaku memberikan uang yang diminta yakni sebesar Rp 35 juta.
"Setelah terlibat perjanjian, pelaku ternyata tak kunjung memberikan bambu petuk kepada korban. Pelaku justru menawari para korbannya akan menggandakan uang dengan jumlah yang cukup besar," ujar Miko.
Ketika menawarkan diri bisa menggandakan uang itu, korban terlebih dahulu diminta untuk menyetorkan uang senilai Rp 107 juta, yang nantinya akan digandakan berlipat-lipat.
Lagi-lagi, para korban pun terpedaya dengan aksi pria yang setiap hari jual beli motor itu. Mereka bersedia memberikan uang yang diminta.
"Tak kunjung menerima hasil penggandaan uang, para korban kemudian mendesak tersangka, dan pelaku akhirnya bersedia mengembalikan uang kepada korban sebesar Rp 29 juta, dan bilang pada korban kalau uang tersebut masih digandakan di lantai 2 rumahnya, sambil mengajak korban ke rumahnya dan menunjukkan tumpukan uang mainan," jelasnya.
Berbilang bulan, lanjut Miko, pelaku ternyata tak kunjung memberikan uang yang dijanjikan. Ketiga korban yaitu S, DS dan DWN melaporkan kasus penipuan yang menimpa mereka ke polisi. Pelaku pun akhirnya ditangkap Polda Jatim dan kasusnya dilimpahkan ke Polres Lamongan.
Pelaku ini, lanjut Miko, mengaku bisa menggandakan uang tapi harus melakukan ritual terlebih dahulu menggunakan minyak misik, kain berwarna putih dan hitam. "Saat digeledah, di rumah pelaku ditemukan uang mainan senilai Rp 3,3 miliar yang menurut pengakuan tersangka dibeli secara online," terang Miko.
Miko menambahkan, pelaku penipuan juga diketahui merupakan seorang residivis kasus yang sama, serta penggelapan sepeda motor. Setelah mengetahui keberadaan pelaku di rumahnya, lanjut Miko, petugas kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan rumah pelaku.
"Hasil dari penggeledahan diketemukan barang bukti berupa uang mainan, kain warna hitam dan putih, minyak, dupa dan lainnya. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Lamongan guna penyidikan lebih lanjut," ungkapnya.
Di hadapan petugas, Awinoto mengakui semua perbuatannya dan menyebut jika uang mainan senilai Rp 3,3 miliar itu ia dapatkan secara online. Semua uang korban, kata Awinoto, sudah habis ia belanjakan untuk keperluan sehari-hari.
"Atas perbuatannya, tersangka kami kenakan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," pungkas Miko.
Simak juga Video: Ustaz Gondrong Pengganda Uang Dijerat Pasal Penipuan
(sun/bdh)