Dahsyatnya Ledakan Petasan di Malam Takbiran hingga Tubuh Warga Ini Terbelah 2

Round-Up

Dahsyatnya Ledakan Petasan di Malam Takbiran hingga Tubuh Warga Ini Terbelah 2

Tim Detikcom - detikNews
Jumat, 14 Mei 2021 08:06 WIB
Rakit Petasan, Pria Di Kediri Tewas Mengenaskan, Polisi Buru Penyedia Bahan Petasan
Foto: Istimewa (Dok Polres Kediri)
Surabaya -

Peristiwa tragis dialami Muhammad Nadhif (37) warga Desa Sidomulyo Kecamatan Wates, Kediri, saat malam takbiran. Korban tewas dan tubuhnya terbelah saat meracik petasan atau mercon di ruang tamu rumah orangtuanya, Dusun Sumberejo Desa Tanjung Kecamatan Pagu.

Warga yang kaget dengan suara ledakan petasan itu langsung mengecek ke lokasi kejadian dan melaporkan ke pihak desa serta polsek. Orangtua korban mengaku kaget dengan peristiwa itu lantaran baru saja menasihati anaknya agar tak lagi beraktivitas dengan petasan karena sudah malam. Mereka mengaku jika anaknya memang hobi membuat petasan.

"Orang tua Nadhif sudah mengingatkan agar berhenti dulu membikin petasan, karena sudah malam. Tapi baru saja diingatkan, tiba-tiba petasan meledak," kata Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono, Kamis (13/5/2021).

Dia menambahkan korban tiap tahun kerap membuat petasan. Dan akan dinyalakan saat lebaran. "Infonya korban ini memiliki kebiasaan tradisi membuat petasan untuk dimainkan saat lebaran," tandasnya.

Bahkan sebelum petasan meledak, korban mengajak 3 temannya patungan uang untuk membeli bahan mentah petasan. Mereka membeli bubuk alumunium, brown powder, bubuk asam sulfat atau belerang serta bubuk potasium.

Dari peristiwa ini, polisi memeriksa 3 rekan korban. Namun salah satunya dijadikan tersangka. Yakni Wildan Zamani. Mereka mengaku belajar meracik petasan dari medsos. Sementara dari rumah Wildan, polisi juga menemukan barang bukti bahan petasan yang akan dibuat korban dan masih disimpan Wildan.

Lihat Video: Militer Israel Klaim Merudal Markas Intelijen Hamas

[Gambas:Video 20detik]



Pelaku dikenakan pasal sesuai UU Darurat No 12 tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Sementara barang bukti yang diamankan dari rumah Wildan Zamani yakni:

- 1 plastik berisi bubuk alumunium/brown powder seberat 1/2 kg
- 2 plastik berisi asam sulfat/belerang dg total berat 1,5kg
- 1 buah bak plastik
- 1 plastik berisi bubuk petasan jadi dg berat 1/2 kg
- 3 plastik bekas bubuk petasan jadi
- 1 buah kotak plastik yang digunakan mencampur bahan mentah
- 1 kotak plastik tempat potasium
- 1 buah alas penggulung kertas yg terbuat dari bambu
- 2 buah balok kayu yang digunakan sbg alas menggulung kertas
- 1 tas kresek berisi kertas yang digunakan sebagai bahan dasar selongsong petasan

Halaman 2 dari 2
(fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.