Kronologi Warga Kediri Tewas Tubuhnya Terbelah Saat Petasan yang Diracik Meledak

Kronologi Warga Kediri Tewas Tubuhnya Terbelah Saat Petasan yang Diracik Meledak

Andhika Dwi - detikNews
Kamis, 13 Mei 2021 23:04 WIB
Petasan di kediri meledak tewaskan satu penghuni rumah
Foto: Istimewa (Dok Polres Kediri)
Kediri -

Seorang pria di Kediri tewas saat meracik petasan atau mercon. Tubuh pria bernama Muhammad Nadhif (37), warga Desa Sidomulyo Kecamatan Wates, terbelah. Bahkan rumah orangtuanya yang dibuat untuk meracik petasan di Dusun Sumberejo Desa Tanjung Kecamatan Pagu, rusak parah dan kaca-kacanya pecah.

Peristiwa itu terjadi saat malam takbiran, Rabu (12/5/2021). Korban sebelumnya membeli bahan petasan bersama tiga temannya, Wildan Zamani, Ahmad Junaidi dan Yunus. Mereka patungan uang membeli bahan mentah berupa bubuk alumunium, brown powder, bubuk asam sulfat atau belerang serta bubuk potasium.

Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono mengaku dari keterangan orangtuanya, korban meracik petasan sendiri di ruang tamu. Sedangkan orangtuanya berada di luar rumah, sedangkan anak istrinya di rumah Desa Sidomulyo.

"Dari keterangan orang tua Nadhif, korban saat itu sedang membuat petasan di ruang tamu rumah orang tuanya, usai salat isya," kata kapolres saat dkonfirmasi, Kamis (13/5/2021).

Baru saja diingatkan, jelas kapolres, tiba-tiba petasan meledak hingga menewaskan korban dan merusak rumahnya. Atas peristiwa itu warga melapor ke perangkat desa dan diteruskan ke Polsek Pagu.

"Orang tua Nadhif sudah mengingatkan agar berhenti dulu membikin petasan, karena sudah malam. Tapi baru saja diingatkan, tiba-tiba petasan meledak dan anaknya meninggal," jelasnya.

Dia menambahkan korban tiap tahun kerap membuat petasan. Dan akan dinyalakan saat lebaran. "Infonya korban ini memiliki kebiasaan tradisi membuat petasan untuk dimainkan saat lebaran," tandasnya.

Polisi langsung membawa jenazah korban ke RS Bhayangkara dan akhirnya dimakamkan.

Tonton juga Video: Dua Warga Tulungagung Tewas Akibat Ledakan Petasan, 7 Orang Luka-luka

[Gambas:Video 20detik]



Dari peristiwa ledakan petasan ini, polisi memeriksa 3 rekan korban. Namun salah satunya dijadikan tersangka. Yakni Wildan Zamani. Mereka mengaku membuat dan meracik petasan belajar dari medsos.

"Pelaku dikenakan pasal sesuai UU Darurat No 12 tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," tambahnya.

Sementara barang bukti yang diamankan dari rumah Wildan Zamani yakni:

- 1 plastik berisi bubuk alumunium/brown powder seberat 1/2 kg
- 2 plastik berisi asam sulfat/belerang dg total berat 1,5kg
- 1 buah bak plastik
- 1 plastik berisi bubuk petasan jadi dg berat 1/2 kg
- 3 plastik bekas bubuk petasan jadi
- 1 buah kotak plastik yang digunakan mencampur bahan mentah
- 1 kotak plastik tempat potasium
- 1 buah alas penggulung kertas yg terbuat dari bambu
- 2 buah balok kayu yang digunakan sbg alas menggulung kertas
- 1 tas kresek berisi kertas yang digunakan sebagai bahan dasar selongsong petasan

Halaman 2 dari 2
(fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.