Sebanyak 5 titik penyekatan berada di perbatasan antar Kota yakni Tarokan-Nganjuk, Wilayah Mojo-Tulungagung, Wilayah Bence-Blabak, wilayah Semampir-Jong Biru, dan perbatasan Kediri-Tepus.
"Sebagai langkah antisipasi kerumunan dan memutus rantai penyebaran COVID-19. Kami melakukan penyekatan dan pelarangan adanya takbir keliling, cukup di masjid dan musala di sekitar rumah. Saling menjaga dan menaati peraturan pemerintah," ujar Kapolres Kediri Kota AKBP Eko Prasetyo, Rabu (12/5/2021).
"Meski telah dilakukan upaya pengetatan dan penyekatan, namun tetap saja ada sejumlah warga yang nekat melakukan takbir keliling di Kecamatan Semen Kabupaten Kediri. Anggota Polsek Semen dibantu Danramil langsung mengamankan truk dan perangkat sound system yang digunakan untuk.takbir keliling. Sementara warga yang bertanggung jawab kita mintai keterangan di Polsek," imbuh Eko.
Sementara itu di dalam Kota Kediri terdapat 7 penyekatan. Di antaranya Simpang Semampir, Depan Kodim 0809 Kediri, Simpang Empat Alun-Alun, Jembatan Brawijaya, Simpang Empat Baruna, Depan RS Baptis dan Jl PK Bangsa (TMP).
Kasat Lantas Polres Kediri Kota AKP Arpan mengatakan penyekatan jalan ini untuk mencegah adaya kerumunan masyarakat yang memaksakan kegiatan takbir di tengah pandemi COVID-19.
"Ada 12 check point di malam takbir jalur yang sering dilewati oleh takbir keliling. Kita telah melakukan pemetaan dan dilakukan pengamanan," kata Arpan.
Selain menghalau adanya kerumunan dari giat takbir keliling, polisi juga mengantisipasi jalan tikus yang menuju wilayah Kota Kediri. Petugas telah berkoordinasi dengan pihak Polsek untuk mengantisipasi jalan tikus. (iwd/iwd)