Mereka yakni Nasiful Huda (33) warga Malang dan Aldi (27) warga Surabaya. Sedangkan tiga lainnya yakni Subur Gunawan (36), M Zulfi Adha (22) dan Ibrahim Bajuri (51). Semuanya merupakan warga Sidoarjo.
Mereka memiliki peran masing-masing. Ada yang membuat surat palsu, ada yang sebagai marketing.
Dirkrimum Polda Jatim Kombes Totok Suharyanto mengatakan, komplotan ini masih berkaitan dengan travel untuk para pemudik. Sebab, permintaan surat bebas COVID-19 semakin meningkat.
Totok menambahkan, komplotan ini sudah beroperasi sejak 4 bulan lalu. Mereka telah membuat 600 lembar surat hasil rapid antigen dan tes swab palsu.
"Mereka memanfaatkan peluang banyaknya permintaan surat keterangan untuk bebas COVID-19 itu. Dan betul ini berkaitan dengan marketing travel untuk para pemudik," ujar Totok kepada wartawan, Selasa (11/5/2021).
Selain menangkap lima pelaku tersebut, polisi juga turut menyita sejumlah barang bukti yang dipakai untuk membuat surat palsu. Di antaranya 2 laptop dan printer untuk mencetak surat.
Atas kejahatan yang dilakukan, kini mereka dijerat Pasal 263 ayat (1) KUHP Subsider Pasal 268 KUHP Jo Pasal 55 KUHP. Ancamannya yakni 6 tahun pidana penjara. (sun/bdh)