8 Pemudik Ini Lolos ke Blitar Namun Tak Bisa Lebaran Bareng Keluarga

8 Pemudik Ini Lolos ke Blitar Namun Tak Bisa Lebaran Bareng Keluarga

Erliana Riady - detikNews
Selasa, 11 Mei 2021 15:24 WIB
Delapan pemudik ini lolos sampai desanya di Blitar. Namun mereka tidak bisa Lebaran bersama keluarga, karena dimasukkan ke rumah karantina.
Rumah karantina di Blitar/Foto: Erliana Riady/detikcom
Blitar - Delapan pemudik ini lolos sampai desanya di Blitar. Namun mereka tidak bisa Lebaran bersama keluarga, karena dimasukkan ke rumah karantina.

Delapan pemudik itu merupakan warga Kecamatan Binangun, Panggungrejo, Doko, Garum dan Kanigoro. Begitu sampai rumah keluarganya, mereka dijemput Satgas COVID-19 desa untuk menjalani masa karantina.

Seperti yang dialami Ambarwati, pemudik dari Maumere NTT. Perempuan 33 tahun itu berniat mudik agar bisa merayakan Lebaran dengan anaknya, yang tinggal dengan neneknya di Desa Tawangrejo, Kecamatan Binangun.

Selama perjalanan menggunakan moda transportasi umum, Ambar bisa lolos karena membawa surat keterangan dari desa tempat tinggalnya, akan menjenguk ibunya yang sakit. Namun hanya semalam di rumah ibunya, Satgas COVID-19 Binangun menjemputnya untuk dimasukkan ke rumah karantina.

"Sesuai surat edaran, setiap pemudik harus dikarantina dulu di desa selama lima hari. Dengan catatan, hasil tes antigennya negatif. Karena dia mudik padahal sudah dilarang, maka biaya karantina ditanggung sendiri oleh pemudik," kata Kades Tawangrejo, Rofiq saat dihubungi detikcom, Selasa (11/5/2021).

Kapolres Blitar AKBP Leonard M Sinambela mengatakan, skenario pengendalian mudik ada dua. Pertama, digelar operasi dan penyekatan di titik-titik batas daerah. Yang kedua, mengoptimalkan peran posko desa pada PPKM Mikro. Karena ini adalah penanganan COVID-19 berbasis mikro di tingkat bawah.

"Punishment-nya adalah, jika kendaraan umum ditindak istilahnya dikandangin, ditilang dan lain sebagainya. Bagi kendaraan pribadi, diputar balik. Kemudian yang lolos, tindakannya dikarantina di tingkat desa," kata Leo.

Ia melanjutkan, di situ ada peran kepala desa selaku ketua PPKM tingkat desa. Di dalamnya bersama Bhabinkamtibmas dan Babinsa untuk melakukan upaya-upaya penegakan aturan ini. Sesuai aturan, pembiayaan dibebankan kepada pemudik. (sun/bdh)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.