Pengedar pil koplo itu yakni Arda Ardiansyah (31), warga Dusun Plumpang RT 16 RW 04, Desa Penambangan, Kecamatan Balongbendo. Pelaku dibekuk pada Minggu (9/5) sekitar pukul 05.30 WIB.
Petugas lalu menggerebek rumah pelaku dan menyita 301.200 pil koplo. Pelaku mengaku barang tersebut merupakan titipan dari seseorang, yang diduga sedang menjalani tahanan di Lapas Probolinggo.
Menanggapi hal itu, petugas gabungan lapas dan Satreskoba Polres Probolinggo Kota melakukan penggeledahan di ruang tahanan narkoba, dini hari tadi.
Namun setelah dilakukan penggeledahan, petugas tidak menemukan napi yang namanya dicatut oleh pengedar pil koplo Sidoarjo. Tidak ada napi narkoba dengan nama yang dimaksud di Lapas Probolinggo. Di buku mantan napi narkoba juga tidak ada nama yang dicatut.
Dalam penggeledahan juga tidak ditemukan barang bukti narkoba. Seperti yang disampaikan Risman Somantri, Kalapas Kelas 2B Kota Probolinggo.
"Terkait ada kabar pengedar kepemilikan 301.200 butir pil koplo ditangkap tim Unit Reskrim Polsek Balongbendo di Sidoarjo, pengakuan barang dari warga binaan Lapas Probolinggo. Kita bersama polisi dari Unit Reskoba Polres Probolinggo Kota sengaja razia dini hari, di saat para napi istirahat, agar bisa menemukan barang haram, namun hasilnya nihil. Tidak ditemukan barang narkoba dan pil koplo di kamar napi," ujar Risman saat dikonfirmasi detikcom, Selasa (11/5/2021).
Sementara Kasat Narkoba Polres Probolinggo Kota AKP Suharsono mengatakan, sinergitas dengan pihak lapas sering terjalin. Hampir 3 bulan sekali selalu melakukan monitoring warga binaan, untuk mencegah peredaran narkoba di lapas.
"Langsung kita pimpin bersama semua anggota Satreskoba didampingi pihak Lapas Klas 2B Kota Probolinggo. Langsung sidak dini hari di saat napi tidur, namun tidak ada ditemukan barang narkoba maupun pil koplo. Terkait pencatutan warga binaan lapas ini mengendalikan peredaran pil koplo," kata AKP Suharsono.
Lihat juga video 'Polrestabes Surabaya Sita 7 Juta Pil Koplo di Jatim':
(sun/bdh)