"Dari informasi penyidik, untuk di level perangkat desa antara Rp 10 juta sampai Rp 15 juta," kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto saat konferensi pers yang dilihat detikcom di YouTube KPK, Senin (10/5/2021).
Agus menyebut untuk jabatan di atas perangkat desa, nilainya lebih fantastis. Yakni bisa mencapai Rp 150 juta.
"Untuk jabatan di atas itu sementara yang kita dapat informasi 150 juta. Ini kan masih awal akan kita lakukan pendalaman. Kita akan mendapatkan informasi yang lebih lengkap terkait praktik jabatan ini seperti apa," imbuhnya.
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri (Dirtipikor) Brigjen Djoko Poerwanto memaparkan modus operandi yang dilakukan Novi. Dalam modusnya, Novi menyuruh camat memberikan uang suap melalui ajudannya.
"Modus operandinya para camat memberikan sejumlah uang kepada Bupati Nganjuk melalui ajudan Bupati terkait mutasi dan promosi jabatan mereka. Dalam hal ini para camat dan pengisian jabatan di tingkat kecamatan di jajaran Kabupaten Nganjuk. Dengan demikian ajudan Bupati Nganjuk menyerahkan uang tersebut pada Bupati Nganjuk," papar Djoko.
Baca juga: Kronologi OTT Bupati Nganjuk |
Djoko mengatakan para tersangka itu disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b, Pasal 11, dan Pasal 12B UU Pemberantasan Tipikor dengan jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. Ancaman penjara dari 1 hingga seumur hidup.
"Barang bukti uang yang diamankan Rp 647.900.000," ujar Djoko.
(hil/iwd)