Dua pelaku curanmor ini yakni Herman (34) warga Desa Gondosuli, Kecamatan Pakuniran dan Ahmad Fauzi (26) warga Desa Sambirampak Kidul, Kecamatan Kotaanyar. Dari mereka polisi menyita 16 motor hasil curian dalam sebulan terakhir. Lalu ada kunci T dan sajam untuk melukai korban.
"Petugas gabungan dan tim khusus Sapu Ranjau Polres Probolinggo, bekerja sama untuk menangkap kawanan pelaku yang sudah lama kita buru. Komplotan ini juga sudah menjadi DPO Polres Situbondo," ujar Kapolres Probolinggo AKBP Ferdy Irawan, Sabtu (8/5/2021).
Dua pelaku ini melakukan curanmor di 15 TKP. Ada 10 TKP di wilayah hukum Polres Situbondo, dan 5 TKP di wilayah hukum Polres Probolinggo.
"Pelaku curanmor 5 TKP di Kecamatan Pakuniran 2 kali, di Kecamatan Gading 1 dan Kecamatan Paiton 2 TKP pencurian. Karena melawan dan lari dari sergapan petugas, pelaku oleh anggota kami diberi tindakan tegas terukur," imbuh AKBP Ferdy.
Baca juga: Pelaku Curanmor di 16 TKP Jatim Dilumpuhkan |
Kedua pelaku curanmor kami jerat dengan Pasal 363 KHUP, tentang pencurian. Dengan ancaman hukuman kurungan penjara 7 tahun.
Polisi mengimbau warga, saat ke pasar maupun belanja baju di mal, kendaraan roda duanya dikunci ganda. Agar aman dari lirikan pelaku curanmor. (sun/bdh)