Cerita Pahit Wanita 19 Tahun yang Terjebak dalam Praktik Prostitusi

Round-up

Cerita Pahit Wanita 19 Tahun yang Terjebak dalam Praktik Prostitusi

Tim detikcom - detikNews
Sabtu, 08 Mei 2021 09:41 WIB
Polisi Surabaya mengungkap kasus perdagangan orang. Satu orang sudah diamankan dan berstatus sebagai tersangka.
Jumpa pers Polrestabes Surabaya/Foto file: Deny Prastyo Utomo
Surabaya -

Polisi Surabaya mengungkap kasus perdagangan orang dalam praktik prostitusi. Begini cerita pahit soal wanita 19 tahun yang menjadi korban.

Tersangka yang diamankan berinisial HY (38) warga Yogyakarta. Ia diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya, di sebuah hotel di Kota Pahlawan pada Senin (3/5) sekitar pukul 20.30 WIB.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Oki Ahadian mengatakan, HY sudah memanfaatkan korban berinisial AW (19) warga Blora, Jawa Tengah dalam praktik prostitusi.

"Yang bersangkutan (tersangka) memaksa korban, memanfaatkan korban untuk mendapatkan uang dari prostitusi," kata Oki saat rilis di Mapolrestabes Surabaya, Rabu (5/5/2021).

Dalam penyelidikan yang dilakukan polisi, terungkap bahwa awal November 2020, korban dikenalkan kepada tersangka oleh temannya. Kemudian korban terjerumus dalam praktik prostitusi. Tersangka menjual keperawanan korban kepada pria hidung belang.

"Tersangka mengajak korban ke Yogya dan menjual keperawanan si korban dengan imbalan uang sebesar Rp 10 juta," ungkap Oki.

Dalam praktik prostitusi itu, tersangka mendapat keuntungan Rp 3 juta. Tersangka kemudian membuat akun di media sosial dengan tujuan kembali memasarkan jasa prostitusi.

"Akhirnya tersangka mengajak korban ke Surabaya. Sejak Bulan Desember lalu ke sini (Surabaya) dan berpindah-pindah hotel. Dengan setiap transaksi Rp 1,5 juta. Setiap kali transaksi tersangka mendapatkan Rp 500 ribu," lanjut Oki.

Oki mengatakan, korban mengaku sempat ingin keluar dari praktik prostitusi tersebut. Namun oleh tersangka, korban terus diancam.

Simak juga 'Prostitusi Online di Yogyakarta Dibongkar Polisi, 2 Muncikari Ditangkap!':

[Gambas:Video 20detik]



"Korban mempunyai keinginan tidak ingin melakukan pekerjaan itu lagi. Namun di bawah ancaman (tersangka) akan menyampaikan ke keluarganya. Dan di bawah ancaman tersangka akan mengekspose foto-foto bugilnya ke media sosial. Yang bersangkutan (korban) tidak berkutik," ungkap Oki.

Selain itu, korban juga selalu dalam pengawasan tersangka. Mulai selalu dijemput dan tidur bersama dengan tersangka.

"Jadi caranya mengekang selalu begitu, dengan mengawasi dan korban selalu diminta melayani si tersangka," lanjut Oki.

Tersangka juga mengakui soal ancaman terhadap korban. Menurutnya saat itu terjadi keributan antara keduanya.

"Kalau soal ancaman itu, dulu ribut. Sudah saya kasih uang di luar kesepakatan pendapatannya. Terus dia pulang, nomor saya diblok. Saya emosi. Iya saya mendapatkan Rp 300 ribu, karena biaya Rp 1,5 juta ada buat biaya hotel," kata tersangka.

HY mengaku kenal dengan korban pada November 2020. Ia berdalih, korban rela melepas keperawanan ke pria hidung belang lantaran butuh uang untuk biaya kuliah.

"Iya lagi butuh uang, katanya untuk uang kuliah. Terus dikenalin oleh temannya, kalau mau kayak gini. Terus dikasih waktu buat mikir, akhirnya di-chat lagi satu dua hari mau, asal privasinya terjaga," ungkap tersangka.

Dari praktik prostitusi yang dilakukan tersangka, polisi mengamankan beberapa barang bukti yakni 1 buah handphone, uang tunai Rp 500 ribu dan bill hotel.

Tersangka terancam dijerat Pasal 2 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan atau Pasal 506 KUHP dan Pasal 296 KUHP dengan ancaman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Halaman 2 dari 2
(sun/bdh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.