Mereka merupakan buruh perempuan di pabrik sepatu PT Shou Fong Lastindo yang ada di Desa Bakung, Kecamatqn Kanor, Bojonegoro. Mereka mogok kerja dan berjubel di halaman pabrik sekitar pukul 07.00 WIB.
Aksi mogok kerja dilakukan karena mereka tidak melihat ada niat baik dari perusahaan, untuk membayar THR sesuai aturan pemerintah. Mereka juga telah menyampaikan tuntutannya kepada manajemen perusahaan. Namun mereka mengaku belum mendapat tanggapan.
"Ya banyak yang langsung pulang ini tadi karena sangat kecewa. Pihak manajemen tidak ada tanggapan. Kami nuntut hak kami THR dan gaji pokok," tutur salah seorang karyawati, Siti, Jumat (7/5/2021).
Menurut beberapa karyawati lainnya, perusahaan hanya memberikan THR sebesar Rp 100 ribu. Nilai THR itu dianggap tak sesuai dengan jam kerja mereka.
"Gaji kita belum dibayar dan mundur-mundur terus. Kita buruh sudah bekerja sesuai jam, kita juga butuh makan, sebentar lagi juga mau Lebaran," ujar buruh berinisial MI.
Gaji para buruh PT Shou Fong Lastindo senilai Rp 1.870.000 per bulan atau sesuai Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2019. Sesuai informasi, para buruh menerima gaji dua kali dalam sebulan. Yakni pada awal dan akhir bulan.
Tim dari Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Bojonegoro saat ini sedang melakukan verifikasi ke lapangan, guna memperoleh fakta-fakta sebenarnya. Sebab, harus ada kepatuhan dari perusahaan untuk membayar THR sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk apabila tidak mampu memberikan sesuai ketentuan. (sun/bdh)