Korban yang Jual Keperawanan Ini Ingin Taubat, Namun Ancaman Pelaku Menjerat

Korban yang Jual Keperawanan Ini Ingin Taubat, Namun Ancaman Pelaku Menjerat

Deny Prastyo Utomo - detikNews
Rabu, 05 Mei 2021 21:50 WIB
Polisi Surabaya mengungkap kasus perdagangan orang. Satu orang sudah diamankan dan berstatus sebagai tersangka.
Jumpa pers Polrestabes Surabaya/Foto file: Deny Prastyo Utomo
Surabaya - Praktik prostitusi terungkap di Surabaya. Korban sebetulnya ingin meninggalkan praktik prostitusi itu, namun pelaku terus menjeratnya dengan ancaman.

Tersangka yang diamankan berinisial HY (38) warga Yogyakarta. Ia diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya, di sebuah hotel di Kota Pahlawan pada Senin (3/5) sekitar pukul 20.30 WIB.

Sebelum beraksi di Surabaya, HY sudah lebih dulu menawarkan korban berinisial AW (19) di Yogyakarta. Bahkan, saat itu korban kehilangan keperawanannya.

Tersangka menawarkan korban melalui media sosial. Tarif yang dipatok Rp 1,5 juta untuk sekali layanan seks. Tersangka kemudian mengajak korban berpindah-pindah hotel di Surabaya. Hingga akhirnya praktik prostitusi tersebut terbongkar oleh pihak kepolisian.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP OKi Ahadian mengatakan, korban mengaku sempat ingin keluar dari praktik prostitusi tersebut. Namun oleh tersangka, korban terus diancam.

"Korban mempunyai keinginan tidak ingin melakukan pekerjaan itu lagi. Namun di bawah ancaman (tersangka) akan menyampaikan ke keluarganya. Dan di bawah ancaman tersangka akan mengekspose foto-foto bugilnya ke media sosial. Yang bersangkutan (korban) tidak berkutik," ungkap Oki saat rilis di Mapolrestabes Surabaya, Rabu (5/5/2021).

Selain itu, korban juga selalu dalam pengawasan tersangka. Mulai selalu dijemput dan tidur bersama dengan tersangka.

"Jadi caranya mengekang selalu begitu, dengan mengawasi dan korban selalu diminta melayani si tersangka," lanjut Oki.

Tersangka juga mengakui soal ancaman terhadap korban. Menurutnya saat itu terjadi keributan antara keduanya.

"Kalau soal ancaman itu, dulu ribut. Sudah saya kasih uang di luar kesepakatan pendapatannya. Terus dia pulang, nomor saya diblok. Saya emosi. Iya saya mendapatkan Rp 300 ribu, karena biaya Rp 1,5 juta ada buat biaya hotel," kata tersangka.

Dari praktik prostitusi yang dilakukan tersangka, polisi mengamankan beberapa barang bukti yakni 1 buah handphone, uang tunai Rp 500 ribu dan bill hotel.

Tersangka terancam dijerat Pasal 2 UU RI No 21tahun 2007 tentang TPPO dan atau Pasal 506 KUHP dan Pasal 296 KUHP dengan ancaman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (sun/bdh)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.