"Sejauh ini langkah yang ditempuh sudah sesuai, mulai dari pengelola mal yang kooperatif, polisi yang gerak cepat dalam menangkap dan Satgas yang memberikan hukuman pada pelaku. Saya rasa ini sudah cukup untuk memberikan hukuman sekaligus pelajaran dan rasa jera bagi pelaku," ujar dr Makhyan Jibril selaku Jubir Satgas COVID-19 Jatim saat dikonfirmasi detikcom, Rabu (5/5/2021).
Sebelumnya, pria bernama Putu Arimbawa (29) sempat diamankan Polrestabes Surabaya. Usai diamankan, Putu mendapat hukuman denda Rp 150 ribu dan dibawa ke Liponsos untuk memberi makan dan merawat Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) selama 1x24 jam.
Jibril meminta Satgas khususnya Satpol PP Kota Surabaya bisa memberikan sanksi lebih berat apabila pria tersebut mengulangi perbuatannya.
"Namun tentunya hukuman bisa diperberat lagi bila pelaku masih mengulangi hal serupa di masa depan. Bila perlu, hukuman sosial yang mendidik seperti menggali kubur bagi korban COVID-19 bisa diberikan pada pelaku," tegasnya.
Menurut Jibril, hukuman tegas perlu diberikan kepada Putu. Pasalnya, provokasi yang telah ia lakukan, secara langsung menyakiti keluarga korban COVID-19.
"Hukuman yang mendidik ini penting karena provokasi tersebut sangatlah menyakiti para warga yang keluarganya meninggal karena COVID-19. Sangat, sangat tidak berempati. Oleh karena itu kami mengimbau kepada masyarakat janganlah melakukan provokasi serupa. Pandemi ini adalah saatnya kita gotong royong dan saling menjaga dengan patuh kepada protokol kesehatan," pungkasnya.
Sebuah video seorang pria membodohkan pengunjung mal yang bermasker viral. Video itu beredar di grup aplikasi percakapan.
Dalam video berdurasi 35 detik itu, tampak seorang pria berkacamata sedang menggendong anaknya. Sambil merekam, ia mengumpat pengunjung mal yang menggunakan masker.
"Gak pakai masker ya dik ya, orang-orang tolol ini lihat. Kenapa anda tolol sekali," ujar pria tersebut dalam video yang dilihat detikcom. (iwd/iwd)