Surabaya -
Sejumlah warga Surabaya menilai, hukuman yang diberikan pada pria yang viral membodohkan pengunjung mal bermasker kurang setimpal. Sebelumnya, pria bernama Putu Arimbawa (29) sempat diamankan Polrestabes Surabaya.
Usai diamankan, Putu mendapat hukuman denda Rp 150 ribu dan dibawa ke Liponsos untuk memberi makan dan merawat Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) selama 1x24 jam.
Salah satu warga Surabaya, Muthia Khanza (25) mengatakan hukuman yang diberikan pada Putu belum setimpal. Bahkan, Muthia menyebut hukuman ini kurang memberikan efek jera.
"Kalau dendanya cuma segitu dan ngasih makan ODGJ cuma sehari menurut ku sih kurang ya. Nggak membuat pelaku jera juga. Enak aja dia udah bodoh-bodohin orang yang pakai masker, hukumannya masih ringan," kata Muthia kepada detikcom di Surabaya, Rabu (5/5/2021).
Muthia justru menyarankan pelaku mengunjungi dan merawat pasien COVID-19 agar semakin paham jika virus ini ada.
"Kalau nggak percaya ada COVID-19, mungkin ada baiknya mengunjungi pasien COVID-19. Merawat pasien sebulan, di sana nggak usah pakai masker, bersalaman, berpelukan tanpa masker sesuai kepercayaannya, lalu lihat apa yang terjadi. Jangan hanya cari panggung di medsos," tambah Muthia.
Senada dengan Muthia, Ardiansyah Fajar (27) mengatakan hukuman bagi pelaku kurang setimpal. Karena, pelaku sengaja membuat konten yang membodohkan pengunjung mal bermasker.
"Kalau cuma minta maaf dan bersihin ODGJ di Liponsos aku rasa kurang. Harusnya juga ada hukuman denda buat pelaku setara dengan tindak pidana ringan (tipirng). Karena selain tidak patuh prokes di tempat umum dalam hal ini mal, dia juga menghina orang di sekitarnya secara sadar," kata Ardiansyah.
Lihat Video: Pria yang Bodohkan Pemakai Masker Dihukum Beri Makan ke ODGJ
[Gambas:Video 20detik]
Lalu, berapa denda yang setimpal? Ardiansyah menyebut harus di atas denda yang kemarin ditetapkan.
"Harusnya lebih dari itu, denda tipiring Sampang aja Rp 200 ribu. Dan dia gak sendirian di videonya, ada beberapa orang yang juga terlihat gak pakai masker waktu itu," imbuhnya.
Sementara itu, warga Surabaya lainnya Patra (30) mengatakan pelaku tak cukup meminta maaf di hadapan polisi. Namun juga harus minta maaf di mal di hadapan banyak orang. Bahkan, Patra menyebut Putu pantas masuk bui.
"Hukumannya kurang setimpal, menurut saya dia juga harus minta maaf di TKP. Karena perbuatannya secara nggak langsung juga ikut mencemarkan nama baik mal. Seharusnya hukumannya yang membuat dia jera, kasus viral lain pelakunya bisa masuk bui. Kalau nggak bikin jera, nanti banyak masyarakat yang niru, terus minta maaf udah," kata Patra.
Sebelumnya di hadapan wartawan, Putu mengaku menyesali perbuatannya. Ia menyesal dan meminta maaf.
"Saya menyesal. Kata-kata yang saya ucapkan memang tidak pantas. Saya menyesali, Pak. Saya meminta maaf kepada seluruh warga Indonesia yang sudah melihat Insta Story saya, terutama warga Surabaya. Semua masyarakat yang sudah patuh terhadap prokes. Saya akan patuh prokes, terutama masker," kata Putu.
Usai diamankan di Polrestabes Surabaya, Putu kemudian diangkut ke Liponsos Surabaya untuk menjalani kerja sosialnya. Ya, Putu dihukum denda administratif Rp 150 ribu dan kerja sosial. Di Liponsos, Putu harus memberi makan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) 1x24 jam.
"Jadi nanti Mas Putu ini kita ajak ke Liponsos agar tahu bagaimana kita melayani penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS), baik itu warga yang terlantar maupun gangguan jiwa mulai memberi makannya, menjaga kebersihannya," ujar Kepala Satpol PP Surabaya Eddy Christijanto.
Menurut Eddy, sanksi itu diberikan karena Putu dinilai telah melanggar protokol kesehatan yang diatur dalam Perwali Nomor 10 Tahun 2021. Dalam hal ini tidak memakai masker serta mempengaruhi orang lain dengan opininya.
"Apa yang dilakukan ini termasuk pelanggaran berat dalam protokol kesehatan. Karena mereka mengajak atau mempengaruhi opini masyarakat untuk tidak memakai masker di masa pandemi ini. Jadi ada unsur ajakan, provokatif terhadap masyarakat yang sudah patuh memakai masker," pungkas Eddy.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini