Pria yang Membodohkan Pengunjung Mal Bermasker Disanksi Beri Makan ODGJ

Pria yang Membodohkan Pengunjung Mal Bermasker Disanksi Beri Makan ODGJ

Amir Baihaqi - detikNews
Selasa, 04 Mei 2021 17:22 WIB
Surabaya - Putu Arimbawa (29), pria yang viral membodohkan pengunjung mal bermasker di Surabaya hanya dikenai denda administratif dan sanksi sosial. Putu diharuskan melakukan kerja sosial di Liponsos Pemkot Surabaya.

Kepala Satpol PP Surabaya Eddy Christijanto mengatakan, sanksi administratif yang dikenakan Putu adalah denda senilai Rp 150 ribu. Sedangkan kerja sosial yakni 1x24 jam memberi makan Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ).

viral pria mengumpat pengunjung mal pakai maskerFoto: Tangkapan layar

"Sanksi administratif yakni denda Rp 150 ribu. Selain administratif akan kami berikan tindakan paksa berupa kerja sosial di Liponsos selama 1x24 jam," tutur Eddy.

"Jadi nanti Mas Putu ini kita ajak ke Liponsos agar tahu bagaimana kita melayani penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) baik itu warga yang terlantar maupun gangguan jiwa mulai memberi makannya, menjaga kebersihannya," tambah Eddy.

Menurut Eddy, sanksi itu diberikan karena Putu dinilai telah melanggar protokol kesehatan yang diatur dalam Perwali nomor 10 tahun 2021. Dalam hal ini tidak memakai masker serta mempengaruhi orang lain dengan opininya.

"Apa yang dilakukan ini termasuk pelanggaran berat dalam protokol kesehatan. Karena mereka mengajak atau mempengaruhi opini masyarakat untuk tidak memakai masker di masa pandemi ini. Jadi ada unsur ajakan, provokatif terhadap masyarakat yang sudah patuh memakai masker," tandas Eddy. (iwd/iwd)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.