Hanya Bus Darurat yang Boleh Beroperasi di Terminal Bayuangga pada 6-17 Mei

Hanya Bus Darurat yang Boleh Beroperasi di Terminal Bayuangga pada 6-17 Mei

M Rofiq - detikNews
Selasa, 04 Mei 2021 21:26 WIB
Pada masa larangan mudik 6-17 Mei,  Terminal Bayuangga tetap buka, namun bus semua jurusan dilarang beroperasi. Yang boleh hanya bus darurat.
Terminal Bayuangga/Foto: M Rofiq
Probolinggo - Pada masa larangan mudik 6-17 Mei, Terminal Bayuangga tetap buka, namun bus semua jurusan dilarang beroperasi. Yang boleh hanya bus darurat.

Bus darurat disiapkan untuk mengevakuasi warga sakit, dan mengantar ibu melahirkan ke rumah sakit. Selama pandemi COVID-19, banyak PO bus yang gulung tikar. Banyak sopir dan kondektur yang berhenti bekerja dan beralih profesi menjadi pekerja serabutan.

Kondektur Bus Akas, Siono, menyesalkan kebijakan pemerintah terkait larangan mudik. Terlebih karena tidak ada kompensasi dari pemerintah.

"Menyesalkan kebijakan pemerintah adanya larangan mudik Lebaran yang kedua kalinya. Mana belum dapat ganti rugi dari pemerintah dan tidak ada THR dari perusahaan," ujar Siono saat dikonfirmasi, Selasa (4/5/2021).

"Lengkap sudah penderitaan. Kami berharap keluarkan kebijakan larangan mudik, wajib ada kebijakan yang mensejahterakan dampak kebijakan yang dikeluarkan," imbuhnya.

Kepala Terminal Bayuangga, Budiharjo mengatakan, meski sebentar lagi Lebaran, situasi di terminal masih sepi. Tidak tampak warga yang mudik lebih awal sebelum masa larangan mudik.

Biasanya, setiap hari ada 300 bus Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP). Untuk bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) sekitar 15 bus yang masuk terminal itu. Terminal tetap buka pada masa larangan mudik namun hanya untuk bus darurat.

"Sangat sepi aktivitas penumpang. Tetap buka terminal namun bus dilarang beroperasi jelang dan sesudah Lebaran. Hanya bus khusus untuk mengantar orang sakit dan melahirkan," kata Budiharjo. (sun/bdh)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.