Sudah jatuh tertimpa tangga. Pepatah ini menggambarkan kisah Lurah Jombatan, Jombang, Kislan yang viral minta Tunjangan Hari Raya (THR) ke pengusaha. Tak jadi dapat THR, Kislan akhirnya dicopot dari jabatannya.
Pencopotan Kislan dilakukan Bupati Jombang Mundjidah Wahab. Menurut Mundjidah, Kislan melanggar sumpah jabatan sebagai lurah, karena nekat meminta THR berupa parsel lebaran ke sejumlah pengusaha toko dan rumah makan di Kelurahan Jombatan.
"Yang dilakukan (Kislan) tidak sesuai sumpah jabatannya. Maka hari ini dilakukan pergantian lurah yang baru," kata Mundjidah usai pelantikan dan pengambilan sumpah pejabat pengawas dan kepala sekolah di Pendapa Kabupaten Jombang, Senin (3/5/2021).
Setelah jabatannya sebagai Lurah Jombatan dicopot, Kislan dilantik menjadi Kasi Tata Pemerintahan di Kecamatan Peterongan, Jombang. Posisinya digantikan Indra Pratama yang sebelumnya menjabat Kasubbag Otonomi Daerah dan Kerja sama di Bagian Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Jombang.
Menurut Mundjidah, rotasi Lurah Jombatan menjadi sanksi disiplin bagi Kislan yang berstatus PNS. Diketahui, Kislan akan pensiun dari PNS pada 22 September 2022.
Lihat juga video 'Momen Gibran Keliling Pertokoan, Kembalikan Uang Pungli Zakat':