Kamis (29/4/2021) lalu, Sugeng Widodo (31) warga Desa Sumbermanjing Kulon, Kecamatan Pagak, Kabupaten Malang tampak santai mendatangi RSUD dr Iskak Tulungagung bersama keluarga korban serta perangkat desa. Pelaku yang memakai sarung tersebut berkumpul dengan keluarga korban, seolah-olah bukan dia pelakunya.
Sugeng merupakan teman dekat yang sering bersama korban saat bepergian ke luar kota. Termasuk saat dua kali menemui temannya di Prigi Trenggalek.
Saat penjemputan jenazah Sait Lupriadi, Sugeng juga ikut mengiringi hingga dimasukkan ke dalam ambulans. Namun saat ambulans hendak diberangkatkan, aparat kepolisian meminta Sugeng untuk menjalani pemeriksaan di Polres Tulungagung sebagai saksi, karena yang bersangkutan sempat bepergian bersama korban.
Saat di dalam mobil Inafis Satreskrim Polres Tulungagung, detikcom sempat berbincang-bincang dengan Sugeng. Sugeng mengaku terakhir bertemu Sait pada Rabu (21/4/2021) di Malang.
"Saya terakhir ketemu Sait itu Rabu minggu lalu, setelah itu tidak ketemu lagi, sampai ditemukan ini," ujarnya.
Ia mengaku tidak mengetahui persoalan korban dengan orang lain, namun Sugeng mengaku sempat diajak korban bertandang ke Prigi Trenggalek sebanyak dua kali untuk menemui rekannya.
"Ke Trenggalek itu cuma main saja di 360 Prigi, ketemu sama teman yang jual bakso keliling di sana. Kebetulan Sait juga pernah menjadi pedagang bakso saat di Madura," imbuhnya.
Sugeng mengklaim pernah lagi bertemu dengan korban setelah hari Rabu itu. Namun lanjut dia, dari kejadian penemuan mayat tersebut beberapa barang berharga milik korban hilang, seperti sepeda motor, dompet dan telepon genggam.
"Sepeda motornya itu Honda Grand, juga ikut hilang," imbuhnya.
Serangkaian drama yang dilakukan Sugeng akhirnya terbongkar, setelah aparat kepolisian melakukan pemeriksaan secara intensif. Sugeng pun mengakui perbuatannya, membunuh Sait Lupriadi di tepi jalur Pantai Selatan (Pansela), Kecamatan Besuki Tulungagung.
"Korban dipukul tangan kosong, kemudian dihantam pakai batu besar seberat 20 kg sebanyak dua kali, mengenai tengkuk dan dada," kata Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto.
Setelah melakukan pembunuhan pada Sabtu (24/4/2021) dini hari, pelaku membawa kabur sepeda motor, dompet dan telepon genggam korban ke Malang.
Aksi pembunuhan itu dipicu oleh umpatan korban kepada pelaku, setelah kalah bermain judi kletek di Prigi Trenggalek.
Jasad korban Sait Lupriadi ditemukan empat hari kemudian dalam kondisi telah membusuk dan sulit dikenali.
Akibat perbuatannya, kini pelaku ditahan di Polres Tulungagung dan dijerat Pasal 339 subsider 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (iwd/iwd)