Sekretaris Perum Damri Sidik Pramono mengatakan penundaan gaji karyawan terjadi karena imbas dari pandemi COVID-19 sehingga mempengaruhi kondisi keuangan. Dengan adanya kondisi itu, pihaknya dengan terpaksa harus menunda gaji, tak hanya karyawan tapi juga direksi.
"Semenjak pandemi COVID-19 di bulan Maret 2020 yang dibarengi dengan pengurangan mobilitas, terjadi penurunan aktivitas transportasi massal, yang menjadikan kondisi keuangan Damri tidak baik, termasuk Kantor Cabang Surabaya," terang Sidik dalam keterangan resminya yang diterima detikcom, Senin (3/5/2021).
"Kondisi ini memaksa direksi untuk melakukan berbagai hal, termasuk memutuskan adanya penundaan (bukan pemotongan) pembayaran tunjangan insentif bagi karyawan, termasuk Direksi," imbuh Sidik.
Sidik menegaskan, jika kondisi keuangan Damri sudah membaik, pihaknya berjanji akan memenuhi gaji yang sempat tertunda. Adapun hal tersebut sudah dikomunikasikan dengan serikat pekerja yang ada. Untuk itu, ia mengajak seluruh elemen di Damri untuk saling mengatasi permasalahan perusahaan.
"Kondisi Perusahaan yang belum membaik hingga saat ini, sudah dikomunikasikan oleh Direksi, termasuk dalam beberapa diskusi dengan Serikat Pekerja. Jika kondisi membaik, kewajiban Perusahaan tentu akan dipenuhi," tegas Sidik.
"Perusahaan mengajak seluruh Insan Damri bisa bahu-membahu, berjuang bersama mengatasi kesulitan yang sedang dihadapi oleh Perusahaan," pungkas Sidik.
Sebelumnya, puluhan karyawan Perum Damri Cabang Surabaya menggelar demo di kantor mereka di Jalan Kalirungkut nomor 7A. Demo digelar untuk menuntut kejelasan gaji yang tertunda sejak 8 bulan terakhir.
Para karyawan mengancam jika tuntutan pembayaran gaji yang tertunda tidak dipenuhi Perum Damri. Maka mereka akan melakukan mogok kerja. (iwd/iwd)