"Setelah menunjukkan surat pengantar dari bank, kami perbolehkan melanjutkan perjalanan. Namun kami kawal hingga tujuannya, Sidoarjo dan Magetan," kata Kapolres Ngawi AKBP I Wayan Winaya saat dikonfirmasi detikcom, Minggu (2/5/2021).
Dia menyebut mobil angkut uang Rp 2,1 miliar tersebut milik dua orang yakni warga Sidoarjo dan Magetan. Warga Sidoarjo berinisial JNT uangnya sebesar Rp 1,48 miliar dan warga Magetan berinisial JBS sebanyak Rp 620 juta.
Uang tersebut dalam pecahan baru senilai dua ribu, lima ribu, sepuluh ribu, duapuluh ribu, limapuluh ribu serta seratus ribu. Mereka memiliki usaha jasa penukaran uang pecahan baru untuk lebaran.
"Jadi uang sebanyak Rp 2,1 miliar tersebut terdiri dari uang baru pecahan 2 ribu, 5 ribu, 10 ribu dan 20 ribu. Ada pula yang pecahan 50 ribu serta 100 ribu. Pemilik dua orang, warga Sidoarjo dan Magetan. Dan sudah kita lepas karena bisa menunjukkan surat pengantar. Uang itu didapat dari hasil tukar di salah satu bank di Bandung," tandas Winaya.
Meski telah melepas keduanya karena terbukti bukan hasil yang kejahatan, pihak Polres Ngawi melakukan pengawalan mengantarkan ke tempat tujuan. Mereka mengirim sebagian uang itu ke salah satu warga Magetan dan Sidoarjo.
"Kita tetap mengawal mereka sampai tujuan, karena bahaya membawa uang jumlah banyak tanpa pengawalan polisi," paparnya.
Winaya menambahkan, pihaknya mengimbau kepada warga untuk meminta bantuan ke polisi untuk pengawalan jika membawa uang dalam jumlah banyak. "Kita imbau masyarakat untuk meminta pengawalan kepada polisi terdekat jika membawa uang banyak," tandasnya.
Pengamanan terhadap mobil pengangkut uang Rp 2,1 miliar tersebut, terjadi pada Jumat (30/4) sekitar pukul 10.00 WIB. Kendaraan tersebut keluar exit tol Ngawi dari arah barat atau Solo dan dihentikan karena diduga pelaku tindak kejahatan.
(fat/fat)