Dua Titik Penyekatan di Tuban Bakal Halau Pemudik di Jalur Pantura

Dua Titik Penyekatan di Tuban Bakal Halau Pemudik di Jalur Pantura

Ainur Rofiq - detikNews
Sabtu, 01 Mei 2021 16:01 WIB
penyekatan di tuban
Salah satu titik yang akan disekat di Tuban (Foto: Ainur Rofiq)
Tuban - Upaya pemudik dari Jateng menuju Jatim di pantura akan mendapat halangan di dua titik penyekatan di perbatasan Tuban. Pemudik akan diputar balik di titik tersebut.

Dua titik penyekatan tersebut ada di Kecamatan Bancar dan Kecamatan Jatirogo. Pada dua titik penyekatan itu, petugas gabungan akan mengintensifkan penyekatan dengan memeriksa kendaraan yang masuk ke wilayah bumi wali.

"Ada dua titik penyekatan saat masuk Tuban dari arah Jateng, kita jaga ketat, yakni di Bancar Perbatasan Rembang dan di Jatirogo," ujar Kapolres Tuban AKBP Ruruh Wicaksono kepada detikcom, Sabtu (1/5/2021).

Ruruh mengatakan selain pos penyekatan, juga terdapat dua pos pelayanan lebaran 2021 di Rest area pertigaan kota dan Pos boom utara alun-alun Tuban.

Sementara itu, untuk mengantisipasi jalur alternatif atau jalur tikus, Kapolres telah memerintahkan jajaran Polsek untuk memetakan segala kemungkinan jalan yang bisa ditembus masyarakat yang masih nekat mudik.

"Untuk jalur tikus nanti saya minta kapolsek mengintensifkan wilayahnya masing-masing, sekaligus untuk dilakukan penyekatan oleh anggota polsek dan dibantu tim patroli dari satlantas Polres Tuban," kata Ruruh.

Hingga hari ini, kondisi jalan pantura juga masih terlihat lengang dan sepi untuk kendaraan yang akan mudik. Jalur pantura terpantau masih dipenuhi kendaraan besar dan truk untuk pengiriman barang antar propinsi.

"Kondisi jalanan masih lengang dan terpantau lancar karena sepi kendaraan melintas," pungkas Ruruh.

Pemerintah telah menerbitkan adendum sebagai SE no 13 tahun 2021, menyikapi masyarakat yang memaksakan pulang lebih awal sebelum tenggat waktu larangan mudik, mulai tanggal 6 mei hingga 17 mei 2021.

SE tersebut mengatur tentang pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik (22 April - 5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei - 24 Mei 2021). (iwd/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.