Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan ketiga pelaku memecahkan mobil yang sedang diparkir di mall hingga minimarket untuk mengambil uang yang ada di dalam mobil tersebut.
Gatot menambahkan pelaku telah beraksi sejak 2019 di 15 TKP yang tersebar di 9 wilayah Jatim. Saat melakukan aksinya, pelaku menggunakan busi untuk memecahkan kaca mobil.
"Total kerugiannya hampir Rp 1 miliar rupiah di 15 TKP yang ada di 9 wilayah hukum Polda Jatim. Tersangka yang diamankan 3 orang, inisialnya ASB, kemudian NM dan A Yang semuanya adalah warga kabupaten Probolinggo," kata Gatot saat rilis di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Selasa (27/4/2021).
Di kesempatan yang sama, Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Totok Suharyanto mengatakan ada enam pelaku lain yang masih menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO). Tak hanya itu, Totok menyebut ada satu pelaku yang merupakan residivis kasus pencurian.
"Ada 9 tersangka, 3 sudah tertangkap, yang 6 masih dalam proses pengejaran. Sasarannya uang, jadi mereka menunggu di parkiran dan mengambil tas. Tadi disampaikan Kabid Humas ada 15 TKP yang terbanyak Lumajang," imbuh Totok.
Sementara barang bukti yang berhasil diamankan yakni beberapa SIM, STNK dan BPKB. Kemudian ada empat sepeda motor yang digunakan pelaku. Lalu, ada pula tiga sepeda motor yang tidak sesuai dengan nomor rangka dan nomor mesinnya hingga uang tunai dan beberapa ATM bank dan handphone. Ketiga pelaku melanggar pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (hil/fat)