Bahkan, seorang anggota polisi juga menjadi korban saat berusaha melerai aksi kekerasan itu. Informasi yang dihimpun, sebanyak 12 pemuda dan ABG tersebut diringkus polisi di Kecamatan Brondong, Paciran dan Bluluk.
Belasan pemuda dan ABG tersebut yakni M, FF, KB dan RAS (semua masih di bawah umur) yang diamankan di Kecamatan Brondong. Dari Kecamatan Bluluk yakni Ir, Nas, Her, Pat, Dika dan Dimas. Sementara dari Kecamatan Paciran yakni Lah dan Ad yang masih di bawah umur juga.
"Belasan orang ini dari kelompok yang berbeda dan mereka melakukan aksi premanisme pada saat menjelang berbuka puasa dan waktu sahur," kata Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana pada wartawan saat konferensi pers di Mapolres Lamongan, Senin (26/4/2021).
Miko mengungkapkan, belasan pemuda ini bahkan sampai berani melawan petugas. Sehingga seorang anggota Polri jadi korban kekerasan para pemuda tanggung tersebut. Ada 6 orang yang juga menjadi korban kebrutalan para pemuda desa ini.
"Kita bergerak cepat dan tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi aksi premanisme seperti ini," imbuh Miko.
Menurut Miko, para pelaku banyak yang di bawah pengaruh miras. Seperti yang terjadi di Labuhan Sedayulawas, Kecamatan Brondong. Aksi kekerasan ini tidak hanya di Sedayulawas Brondong, namun juga terjadi di Paciran dan wilayah selatan Lamongan, tepatnya di Kecamatan Bluluk.
"Anggota yang menjadi korban tersebut saat di TKP Sedayulawas. Saat hendak melerai aksi kekerasan saat itu," ujarnya.
Aksi premanisme seperti ini, lanjut Miko, tidak bisa ditolelir apapun alasannya. Termasuk alasan karena sakit hati atau ketersinggungan maupun dendam.
Polisi, imbuh Miko, juga mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan oleh belasan pemuda ini dalam aksi kekerasan. Seperti sebatang kayu, batu, pakaian dan barang bukti lainnya.
"Para tersangka dijerat Pasal 170 ayat (2) KUHP, Pasal 214 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun. Sementara proses persidangan bagi anak-anak di bawah umur akan diterapkan perlakukan hukumnya untuk anak," pungkasnya. (sun/bdh)