"Kita menggelar operasi yustisi di perbatasan Jatim Jateng di Mantingan dan belum ada temuan pemudik. Karena saat ini kita masih tahap sosialisasi larangan mudik dulu," ujar Kapolres Ngawi AKBP I Wayan Winaya saat dikonfirmasi detikcom Sabtu (24/4/2021).
Dalam operasi yustisi yang dipimpin oleh Kabag Ops Polres Ngawi Kompol Slamet Suyanto sore tadi, juga membagikan masker kepada pengendara. "Hari ini kita operasi yustisi dengan sosialisasi larangan mudik, sambil bagi masker yang tidak memakai," terang Slamet.
Slamet menambahkan, tahapan sosialisasi dalam operasi yustisi dilakukan terhitung mulai 22 April hingga 5 Mei 2021. Selanjutnya akan dilakukan penyekatan ketat dengan memutarbalikkan semua kendaraan berplat luar kota. Sebab, tanggal 6-17 Mei merupakan waktu larangan mudik.
"Kita sampai tanggal 5 Mei sosialisasi larangan mudik sambil bagi masker juga. Setelah itu kita penyekatan larangan mudik," imbuhnya.
Sementara Kasat Lantas Polres Ngawi AKP Imam AKP Zainul Imam Syafi'i mengatakan, penyekatan ada di dua titik jalur utama. Yakni di perbatasan Jatim-Jateng di Mantingan dan di exit tol. Selain itu penyekatan juga di semua jalur tikus perbatasan Jatim-Jateng.
"Kita posko utama ada dua titik penyekatan di pos perbatasan Jatim-Jateng di Mantingan dan di exit Tol Ngawi. Termasuk semua jalur tikus," jelas Imam.
Imam menambahkan, setiap pengendara yang dihentikan dalam operasi yustisi, diimbau untuk menyampaikan kepada keluarga yang merantau untuk tidak mudik. "Kita juga imbau setiap pengendara agar menyampaikan kepada kerabatnya yang merantau untuk tidak mudik," pungkasnya. (sun/bdh)