Begini Modus Pelaku Palsukan Surat Tes Antigen di Mojokerto

Begini Modus Pelaku Palsukan Surat Tes Antigen di Mojokerto

Enggran Eko Budianto - detikNews
Jumat, 23 Apr 2021 20:23 WIB
pemalsuan tes swab antigen
Polisi membongkar pemalsuan hasil tes swab antigen (Foto: Enggran Eko Budianto)
Mojokerto - Seorang pegawai honorer Puskesmas Pungging, Kabupaten Mojokerto dijebloskan ke bui gara-gara memalsukan surat keterangan hasil tes antigen. Tersangka beraksi seorang diri memanfaatkan fasilitas puskesmas.

Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander mengatakan Bagus Dwi Wahyu Rahmadani (26) berstatus pegawai honorer di Puskesmas Pungging. Pemuda asal Desa Mojorejo, Kecamatan Pungging itu bekerja di bagian loket penerimaan puskesmas tersebut sejak 2019.

"Pelaku beraksi sendirian, melakukan aksinya pada sore hari saat karyawan yang lain pulang," kata Dony saat jumpa pers di Mapolres Mojokerto, Jalan Gajah Mada, Kecamatan Mojosari, Jumat (23/4/2021).

Dony menjelaskan tersangka sudah membuat 11 lembar surat keterangan hasil tes antigen palsu. Tidak seorang pun pemohon yang dites swab antigen. Bagus menggunakan komputer dan printer Puskesmas Pungging untuk membuat dan mencetak surat keterangan bebas COVID-19 tersebut.

Agar terkesan asli, tersangka menyalin kop surat Puskesmas Pungging yang ada di komputer. Ia tidak mengetahui kalau puskesmas tidak berwenang mengeluarkan surat keterangan hasil tes swab antigen. Kewenangan berada di UPT Labkesda Dinas Kesehatan Kabupaten Mojokerto.

"Tanda tangan dokter penanggungjawab dan pemeriksa dibuat tersangka sendiri. Kalau stempel milik Puskesmas Pungging. Tersangka bebas membawa stempel ini karena dia di bagian loket penerimaan," terang Dony.

Bagus diringkus tim dari Satreskrim Polres Mojokerto pada Kamis (22/4). Polisi juga menyita barang bukti seperangkat komputer, printer, stempel Puskesmas Pungging, ponsel milik tersangka dan 11 lembar surat keterangan bebas COVID-19 palsu.

Akibat perbuatannya, Bagus disangka dengan pasal 263 ayat (1) KUHP tentang Pemalsuan Surat. Hukuman maksimal enam tahun penjara sudah menantinya.

"Dengan temuan kasus ini, kami akan meningkatkan pengawasan penerbitan surat keterangan bebas COVID-19. Surat abal-abal akan membahayakan masyarakat karena belum tentu yang diberi surat bebas COVID-19," tegas Dony.

Tersangka Bagus mengaku memanfaatkan fasilitas di tempat kerjanya untuk membuat surat keterangan bebas COVID-19 palsu. Mulai dari komputer, printer, hingga stempel Puskesmas Pungging. Para pemohon mendapatkan surat tersebut tanpa melalui pemeriksaan di laboratorium.

"Format surat sudah ada di laborat, terus saya contoh sendiri, saya ketik ulang. Kemudian saya isi sesuai data pemohon," tandasnya.

Bagus dua kali memalsukan surat keterangan bebas COVID-19. Pertama pada 26 Januari 2021, ia membuat satu lembar surat keterangan hasil tes antigen palsu. Saat itu, dia mematok tarif Rp 150.000.

Dalam aksinya yang kedua pada pertengahan April 2021, Bagus memalsukan 10 lembar surat hasil tes swab antigen sekaligus. Tersangka memberikan surat abal-abal itu ke 10 anak yang akan mengikuti seleksi tim sepakbola di luar kota. Saat itu, ia menerima imbalan Rp 1 juta (iwd/iwd)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.