Jakarta -
Surat keterangan hasil swab test menjadi syarat perjalanan, khususnya transportasi pesawat terbang dan kereta api di masa pandemi. Sayangnya hal ini banyak dimanfaatkan oleh oknum tak bertanggung jawab untuk memperjualbelikan surat swab palsu.
Seperti yang diungkap oleh jajaran Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Ini adalah kali ketiga Polda Metro Jaya membongkar pemalsuan surat swab PCR dan tanpa tes.
Kali ini, Polda Metro Jaya mengamankan 8 orang tersangka. Dua di antaranya adalah oknum pegawai klinik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelaku RSH bertugas sebagai pelaksana farmasi di bagian farmasi Klinik DS, (bertugas) menyalin draf surat hasil tes yang ada di Klinik DS dan dikirimkan ke pelaku RHM untuk diisi data pemesan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Senin (25/1/2021).
Kedua pelaku tersebut memanfaatkan jejaring media sosial Facebook dalam memasarkan jasa swab PCR tanpa tes. Pemesan hanya memberikan identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk mengisi data pada surat swab palsu.
Setelah data pemesan terisi, tersangka RSH kemudian mencetak surat tersebut dengan mencantumkan keterangan hasil pengecekan swab dengan status nonreaktif. Surat hasil swab palsu ini lalu distempel cap dari Klinik DS agar bisa mengelabui petugas.
"Cukup dengan memberikan data pribadi, nanti akan keluar surat palsunya lengkap dengan stempel, tinggal di-print out hasilnya adalah nonreaktif untuk bisa melakukan perjalanan," terang Yusri.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya
Beraksi Sejak November 2020
Total delapan orang diamankan dari sindikat surat hasil swab palsu ini. Polisi membagi kedelapan orang ini dalam tiga kelompok pemeran, mulai pembuat, pengguna, hingga orang yang menyuruh menggunakan surat swab palsu tersebut.
Para pelaku pembuat surat palsu ini telah melakukan aksinya sejak November 2019. Total sudah ada 11 surat hasil swab palsu yang telah dikeluarkan keduanya.
"Ini sejak November bermain pengakuannya 11 kali mengeluarkan, tapi masih kami dalami. Biaya kalau swab antigen ini Rp 75 ribu dan untuk PCR Rp 900 ribu dikenakan biaya tanpa gunakan uji tes, cukup dengan suratnya saja," terang Yusri.
Pengguna Surat Swab Ditangkap Juga
Dalam kasus ini, polisi mengamankan seorang pelaku di bawah umur yakni DM. Tersangka tersebut diketahui merupakan pengguna surat swab palsu.
"DM, laki-laki, dengan peran membeli dan menggunakan surat hasil swab antigen COVID-19 palsu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Senin (25/1/2021).
Empat tersangka lainnya juga merupakan pengguna surat swab PCR palsu, yakni IS (23), MA (25), SP (38), dan MA (20). Tiga tersangka lainnya adalah RSH (20), RHM (22), dan Y (23), yang berperan membuat surat swab palsu.
Yusri menambahkan, pihaknya akan terus mengejar pelaku lainnya yang berkaitan dengan sindikat pemalsuan hasil swab tersebut. Menurutnya, sindikat tersebut sangat merugikan di tengah upaya pemerintah dalam menekan angka penyebaran Corona.
"Kami petugas terus akan melakukan pengejaran. Tolong disadari bahwa dampak akibat perbuatan ini sangat besar, sementara pemerintah masih terus melakukan upaya untuk menekan angka COVID-19," terang Yusri.
Simak di halaman selanjutnya peringatan bagi pengguna surat swab palsu
Polisi Ingatkan Pengguna Swab Palsu
Polisi menegaskan pengguna surat swab palsu bisa dijerat pidana, tidak hanya kepada pembuat.
"Apakah ini hanya menjerat pelakunya atau tidak? Di dalam Pasal 263 KUHP (tentang pemalsuan dokumen) kita terapkan semuanya. Ayat 1 yang membuat, lalu Ayat 2 yang menggunakan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (25/1/2021).
Ancaman hukuman bagi pengguna surat swab palsu adalah 6 tahun penjara.
Dia mengatakan kasus ini menjadi perhatian Polda Metro Jaya mengingat dampak yang diberikan akan sangat merugikan masyarakat. Penggunaan surat swab palsu dan tapa tes dapat menghambat upaya pemerintah dalam menekan penyebaran Covid-19.
"Kalau ini didiamkan secara terus-menerus maka upaya pemerintah di bidang apapun dalam menanggulangi COVID akan terus...aturannya sudah benar, tata caranya sudah benar, tapi pelaksanaannya selalu diselewengkan maka yang terjadi penanggulangan COVID tidak akan mencapai hasil yang optimal," papar Tubagus.
Kasus ini sendiri bukan kali pertama terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Sebelumnya, pihak kepolisian sudah mengungkap dua kasus serupa. Bahkan salah satunya melibatkan selebgram dengan akun media sosial Instagram bernama @erlangss.
Tubagus memastikan pihaknya akan terus melakukan pengejaran kepada para sindikat pembuat dan pengguna surat swab lainnya.
"Apakah bisa dikenakan pasal dan upaya hukum? Jawabannya bisa dan sangat bisa. Contohnya di belakang saya yang memesan dan menggunakan surat palsu. Lalu bagaimana yang belum? Ini akan kita lakukan pendalaman lebih lanjut baik yang memesan dan menggunakan," pungkasnya.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini