Syarat Perjalanan Diperketat, Khofifah Instruksikan Perketat 7 Perbatasan

Syarat Perjalanan Diperketat, Khofifah Instruksikan Perketat 7 Perbatasan

Faiq Azmi - detikNews
Jumat, 23 Apr 2021 03:45 WIB
gubernur khofifah
Gubernur Khofifah (Foto: Faiq Azmi/File)
Surabaya - Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa telah berkoordinasi dengan jajaran Forkopimda 38 Kabupaten/Kota Jatim terkait pengetatan syarat perjalanan selama 22 April-24 Mei yang tertuang dalam Addendum Surat Edaran Nomor 13 tahun 2021. Salah satu hasil koordinasi yakni terkait penyekatan di perbatasan provinsi.

"Kita mem-break down hasil dari rapat kemarin terutama untuk bupati wali kota bahwa akan ada penyekatan di tujuh titik. Itu yang berbatasan dengan provinsi lain. Lalu ada rayonisasi delapan rayon, maka akan di-breakdown oleh Kapolda bersama Kapolres. Nah ini para bupati, wali kota kan harus terkonfirmasi," ujar Khofifah usai Rakor PPKM di Gedung Negara Grahadi, Kamis (22/4/2021) malam.

Gubernur Khofifah meminta, Forkopimda di 38 Kabupaten/Kota bersinergi bersama Pemprov Jatim, untuk menjaga pos perbatasan, agar tidak terjadi kecolongan mudik.

"Untuk itu kami mohon kepada Bupati/Wali Kota, Dandim dan Kapolres untuk bekerja keras untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat untuk tidak mudik. Karena tahun lalu ada 20 persen yang mudik dari 7,2 juta. Tahun ini kemungkinan kalau ada kenaikan 5 persen, maka dari itu harus ada pengetatan pada pos-pos yang ada dan pemetaan lebih detail dengan antisipasi dengan solusi preventif," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah telah melarang mudik pada 6-17 Mei 2021. Kini, aturan perjalanan sebelum dan sesudah larangan mudik pun diperketat. Ini isi lengkapnya.

Pemerintah lewat Satgas Penanganan Corona menerbitkan adendum (tambahan) SE 13/2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah. Aturan ini berlaku pada H-14 peniadaan mudik (22 April-5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18-24 Mei 2021). Adendum ini diteken pada 21 April 2021.

Aturan ini makin ketat. Sebelumnya, orang yang mau naik pesawat, kapal, atau kereta bisa menyertakan hasil tes Corona PCR atau rapid antigen dengan jarak waktu 2x24 jam atau 3x24 jam. Kini, pelaku perjalanan wajib tes PCR atau antigen 1x24 jam sebelum perjalanan. Ada pula pilihan tes GeNose sebelum keberangkatan.

Sementara itu, orang yang bepergian ke luar kota dengan mobil pribadi diimbau untuk tes PCR atau antigen 1x24 jam sebelum keberangkatan. Ada pula kemungkinan tes acak oleh satgas daerah. (iwd/iwd)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.