Program yang di-launching adalah 'Jalan Berdua', yakni sistem kerja sama pelayanan penerbitan KK dan KTP-EL dengan KUA. Program itu untuk meningkatkan capaian penduduk yang memiliki KK dan KTP-EL dengan perubahan status kawin.
"Program ini diharapkan bisa menjawab permasalahan perubahan status selama ini. Targetnya meningkatkan kepemilikan KTP-EL, dan KK atas perubahan status perkawinan. Targetnya 100 persen selesai di tahun ini," kata Gus Ipul di kantor Dispendukcapil Kota Pasuruan, Kamis (22/4/2021).
Menurut Gus Ipul, per 20 April 2021 kepemilikan dokumen pencatatan kependudukan masih belum 100 persen. Jumlah penduduk Kota Pasuruan ada 209.968 orang, dan yang wajib KTP 151.559. Masih ada 3.383 yang belum memiliki KTP-EL atau 2,3 persen.
Sedangkan jumlah penduduk berstatus kawin adalah 96.445 orang, dan yang memiliki akta perkawinan atau akta nikah sejumlah 93.965 orang atau 97,43 persen. Masih ada 2.480 orang atau 2,57 persen yang belum memiliki.
"Ini harus diselesaikan. Inovasi pelayanan semacam ini akan menguntungkan masyarakat Kota Pasuruan, dan memudahkan," paparnya.
Sistem kerja program ini, kata Gus Ipul, sangat mudah. Jadi, yang akan menikah, cukup melampirkan KK dan KTP-EL untuk perubahan status kawin ke KUA. Nanti, KUA akan input data ke Dispendukcapil.
"Setelah nikah, status yang bersangkutan sudah berubah. KK dan KTP-EL perubahan akan dikirimkan melalui ojek online ke alamat yang bersangkutan," papar dia.
Disampaikan dia, Pemkot Pasuruan mensubsidi biaya pengiriman. Dalam kesempatan ini, Pemkot MoU dengan mitra ojek online yakni Gojek, Co-Pas, Nu-jek untuk mengirimkan KK ataupun KTP-EL.
"Saya pesan ke OPD untuk terus membuat inovasi layanan yang pro untuk masyarakat Kota Pasuruan. Sesuai dengan Nawacita, Pemerintah tidak absen dengan membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, demokratis dan terpercaya," pungkasnya. (sun/bdh)