Beratnya masa pandemi COVID-19 dan adanya larangan mudik menjadi beban tersendiri bagi banyak PO bus. Di garasi, banyak bus yang tidak lagi beroperasi. Salah satunya milik PT Akas Mila Sejahtera.
Banyak armada yang memilih tidak dioperasikan. Baik trayek Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP) maupun Antar Kota Antar Provinsi (AKAP), serta bus pariwisata.
Salah seorang kru bus Akas Mila, Imam Purwadi (50) mengatakan, sebelum pandemi COVID-19, dalam trayek Surabaya-Banyuwangi bisa mendapat penghasilan Rp 300 ribu per hari. Ia berharap pemerintah memberikan solusi bagi sopir, kondektur hingga kernet, jika mudik 2021 dilarang.
"Sangat berdampak karena larangan mudik yang sudah dirasakan kedua kalinya. Kami berharap ada tunjangan THR dari pemerintah jika ada lagi larangan mudik lebaran tahun 2021," ujar Imam, Kamis (22/4/2021).
Dengan tidak beroperasinya ratusan bus, PO bus diperkirakan tidak bisa memberikan uang THR. Bahkan jika pembatasan terus terjadi, banyak perusahaan yang terancam bangkrut. Seperti yang disampaikan Tomi Wahyu Prakoso, Ketua DPC Organda Probolinggo Raya.
Menurutnya, larangan mudik 2021 akan menambah derita bagi pemilik perusahaan bus. Ia mengaku menerima banyak pengaduan dari para pelaku usaha angkutan umum, yang mengeluh kendaraannya mangkrak dan terancam tidak bisa memberi THR kepada karyawan.
"Larangan mudik 2 kali lebaran ini sangat berdampak bagi perusahaan bus dan organda. Setelah penyebaran COVID-19, banyak bus mangkrak tidak operasi," kata Tomi.
"Dan larangan mudik membuat perusahaan tidak bisa memberi THR ke karyawannya. Kami berharap ada solusi dan kebijakan dari pemerintah adanya larangan mudik guna memutus rantai penyebaran COVID-19," tambahnya.
Pihaknya berharap, pemerintah kembali melakukan evaluasi soal larangan mudik lebaran. Agar angkutan bus bisa beroperasi meski harus menerapkan pembatasan penumpang hingga protokol kesehatan ketat. (sun/bdh)