AB merupakan warga Jalan Sunan Ampel RT 04 RW 02, Desa Putukrejo, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang. Ketua RT setempat, Aminudin menuturkan, AB merupakan seorang guru silat.
"Seharinya ngajar pencak silat. Murid-muridnya banyak," kata Aminudin saat ditemui di kediamannya, Kamis (22/4/2021).
Menurut Aminudin, banyak pemuda berdatangan ke rumah AB untuk belajar silat. Warga sekitar sudah mengetahui hal itu.
"Anak-anak desa sini juga banyak yang ikut belajar. Karena di rumahnya juga dijadikan padepokan," tuturnya.
Saat detikcom mendatangi rumah AB, tampak beberapa pemuda yang diduga murid AB. Kemudian seorang pria yang mengaku kakek AB membenarkan bahwa AB mengajar di sebuah perguruan silat.
"Seharinya memang ngajar pencak silat," katanya.
Kapolres Malang AKBP Hendri Umar membenarkan soal penangkapan AB oleh Densus 88. "Iya benar, penanganan dilakukan oleh Densus 88 terkait senpi ilegal," kata Hendri saat dikonfirmasi detikcom.
Dari informasi yang dihimpun diketahui, AB diduga terlibat dalam jaringan penjualan senpi ilegal. Penggeledahan juga dilakukan di rumah tempat AB tinggal. Penggeledahan berlangsung mulai Rabu (21/4) pukul 22.30 WIB hingga dini hari tadi.
Barang bukti yang diamankan kemudian dibawa ke Mapolres Malang. Lalu untuk proses selanjutnya, AB dan barang bukti tersebut dibawa ke Mapolda Jawa Timur. (sun/bdh)