Polisi meringkus dua pelaku curanmor di Surabaya. Satu diantaranya dikirim ke akhirat karena melawan petugas.
Pelaku adalah Saiful (35), warga Tambaksari dan Sugeng Santoso (42), warga Lamongan. Kedua tersangka ditangkap Unit Jatanras Polrestabes Surabaya pada Minggu (4/10) di Jalan Undaan Wetan.
Polisi terpaksa melakukan tindakan tegas terukur kepada Sugeng karena saat ditangkap mencoba melawan petugas dengan menggunakan parang.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Jhonny Eddizon Isir mengatakan pelaku merupakan sidikat curanmor dengan modus merusak kunci yang beraksi di Surabaya selama 7 bulan terakhir.
"Total sampai dengan sekarang ada delapan laporan polisi yang tercatat yakni sejak 21 Maret hingga 3 Oktober. TKP ada yang di Surabaya Timur dan Surabaya selatan," kata Isir kepada wartawan di Mapolrestabes Surabaya, Senin (5/10/2020).
Isir menjelaskan anggota awalnya menangkap Saiful. Tim Jataras Polrestabes Surabaya kemudian melakukan pengembangan terhadap Sugeng. Sugeng pun ditemukan dan ditangkap. Namun saat ditangkap Sugeng melawan.
"Namun salah satu tersangka berinisial SG melakukan perlawanan dan membahayakan keselamatan petugas sehingga dilakukan tindakan tegas, keras dan terukur. Petugas mencoba menolong pelaku dan dibawa ke rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong," ungkap Isir.
Dari hasil pengungkapan ini, polisi masih akan melakukan pengembangan terhadap kelompok dan sindikat curanmor di wilayah Surabaya. Isir memastikan dirinya tidak segan akan melakukan tindakan tegas kepada pelaku yang melawan petugas saat ditangkap.
"Ini wujud komitmen kami di Polrestabes Surabaya untuk tidak memberikan toleransi kepada siapapun yang melakukan tindak pidana di wilayah hukum Polrestabes Surabaya. Khususnya terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan pencurian pemberatan dengan sasaran bermotor," ungkap Isir.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran mengatakan Saiful sendiri merupakan seorang residivis dan juga DPO Unit Resmob Polrestabes dengan kasus yang sama.
"Dalam aksinya, mereka tidak segan untuk melukai para korbannya jika melawan," ungkap Sudamiran.
Dari hasil kejahatan kedua pelaku di delapan TKP, polisi menyita sejumlah barang bukti yakni 1 unit motor Mega Pro, 1 unit motor honda beat dan 1 unit motor Honda Vario, alat hisap sabu, satu senjata tajam, tiga pasang kunci T dan obeng.
Atas kejahatan yang dilakukan oleh pelaku dijerat Pasal 363 tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.