"Alhamdulillah menang. Tapi saya masih belum akan melakukan tindakan apapun. Masih menunggu," ujar Sandi, pemilik Sandi Record kepada detikcom, Jumat (16/4/2021).
Sandi mengaku selama Ramadhan ini dirinya hanya fokus ibadah. Mengenai urusan gugatan yang dialaminya, dirinya hanya percaya dengan doa. Bahkan, untuk menuntut balik, dirinya masih belum memikirkan hal tersebut.
"Saat ini belum saya pikirkan saya masih mikir ibadah dulu. Terkait menuntut balik, kita akan menunggu lebaran aja dulu ya. Karena secara psikis saya bingung dan heran," tambahnya.
Sandi mengaku pernah bertemu dengan Rhoma Irama pada awal rencana memakai lagu Raja Dangdut itu sekitar tahun 2009. Pada saat itu, produser di Jawa Timur berkumpul untuk membicarakan lagu-lagu milik Rhoma Irama. Dan pada saat itu ada kesepakatan paket lagu minimal 10 lagu dengan nominal Rp 75 juta.
"Pembayaran melalui Yan Timala Owner Moneta Grup istri dari Imron Sadewo. Tapi itu atas perintah Rhoma ada saksi juga. Atau juga bisa langsung membayar ke Rhoma juga. Makanya bingung laporan tanpa somasi, ngaku somasi padahal tidak ada," keluhnya.
Diberitakan sebelumnya, Raja dangdut Rhoma Irama kalah melawan Sandi Record. Rhoma Irama menggugat Sandi Record sebesar Rp 1 miliar terkait royalti lagu miliknya. Gugatan itu dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dalam gugatannya, Sandi dianggap sudah melanggar hak cipta karena memproduksi dan mengunggah lagu-lagu ciptaan Rhoma ke YouTube tanpa izin. Rhoma merasa tidak pernah memberikan izin untuk 30 lagu yang diunggah Sandi ke YouTube.
Namun Pengadilan Negeri Surabaya menolak gugatan tersebut dengan alasan Sandi Record sudah membayarnya. Dalam persidangan, tergugat dalam hal ini Sandi Record ternyata mempunyai bukti bahwa telah membayar royalti.
"Ya betul. Ditolak karena gugatan hak cipta yang didalilkan oleh Haji Rhoma Irama tentang pembayaran royalti itu ternyata dari tergugat sudah bisa dibuktikan bahwa dia sudah membayar," jelas humas PN Surabaya Martin Ginting kepada detikcom, Jumat (16/4/2021).
Simak video 'Gugatan Rp 1 Miliar Rhoma Irama Ditolak PN Surabaya':
(iwd/iwd)