Begini Modus Pelaku Scampage, Cairkan Dana Bantuan COVID-19 30 Ribu Warga AS

Round-Up

Begini Modus Pelaku Scampage, Cairkan Dana Bantuan COVID-19 30 Ribu Warga AS

Tim Detikcom - detikNews
Jumat, 16 Apr 2021 09:03 WIB
website palsu
Dua orang diamankan karena menyebarkan website palsu (Foto: Hilda Meilisa Rinanda/detikcom)
Surabaya -

Dua tersangka membuat dan menyebarkan website palsu (Scampage) Pemerintah AS diamankan. Keduanya juga menggunakan website ini untuk mencuri data warga Amerika. Ternyata, ada 30 ribu data warga yang berhasil dicuri.

"Ada 30 ribu data dari 14 negara bagian Amerika Serikat yang terambil secara ilegal," kata Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta saat rilis di Polda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Kamis (15/4/2021).

Nico mengatakan kedua tersangka yakni Shofiansyah Fahrur Rozi dan Michael Zeboth Melki Sedek Boas Purnomo. Keduanya mengirim SMS blast berisi link website palsu ke 27 juta warga Amerika Serikat. SMS blast tersebut berisi link yang ditujukan agar para warga Amerika mengklik tautan tersebut. Setelah diklik, warga yang tertipu kemudian mengisi identitasnya.

"Jumlah website palsu yang dibuat ada 14. Lalu disebar melalui SMS, dan SMS ini disebar menggunakan software atau SMS blast. Setelah diterima orang-orang ada yang tertipu dan ada yang tidak. Yang tertipu membuka link website dan mengisi data datanya," papar Nico.

"Dari kegiatan yang dilakukan tersangka mulai 2020 Mei sampai Maret 2021, para tersangka menyebarkan domain palsu ini ke 27 juta nomor telfon warga AS dan yang tertipu sekitar 30 ribu orang yang tersebar di 14 negara bagian AS," imbuhnya.

Dari identitas milik warga ini, lanjut Nico, digunakan untuk mendapatkan bantuan pandemi COVID-19 dari pemerintah Amerika Serikat. Bantuannya sebesar 2.000 USD.

Tonton juga Video: Polisi Ungkap Investasi Bodong Bermodal Website Palsu

[Gambas:Video 20detik]



"Pengisian data itu dibuat tersangka untuk mengambil sejumlah uang. Yang mengisi data dan yang tertipu sebagian besar warga negara Amerika Serikat. Ini orang-orang yang kena tipu mengisi data bantuan COVID-19, apa bila sesuai mendapat 2.000 USD, yang seharusnya diterima oleh korban tapi justru ke tersangka," imbuhnya.

Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Farman mengatakan pelaku mengantongi uang ratusan juta per bulan untuk aksinya ini. Farman mengatakan uang ini digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari pelaku. Namun, ada juga yang digunakan untuk liburan dan ke tempat hiburan.

"Keuntungan yang telah diterima oleh SFR selama melakukan perbuatan tersebut kurang lebih sebesar 30.000 USD sekitar Rp. 420 juta yang digunakan tersangka untuk berlibur, membayar utang dan ke tempat hiburan," papar Farman.

Sementara itu, Farman mengatakan praktik ini telah berlangsung selama 10 bulan sejak Mei 2020 hingga Maret 2021. Sedangkan untuk tersangka lainnya, mendapat uang Rp 60 juta selama menjalankan aksinya. Keuntungan yang didapatkan berupa mata uang Krypto Bitcoin yang bisa dikonversikan menjadi mata uang rupiah.

"Untuk tersangka lainnya, uang hasil kejahatan digunakan untuk membeli laptop, membayar utang, dan membayar biaya pendaftaran kuliah," tambah Farman.

Dalam pengungkapan kasus ini, Polda Jatim bekerja sama dengan FBI dan Hubinter Mabes Polri. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Mulai dari laptop, handphone hingga beberapa kartu ATM milik pelaku.

Sedangkan tersangka melanggar pasal 35 Jo Pasal 51 ayat (1) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dan Pasal 32 ayat (2) Jo Pasal 48 ayat (2) Undang-Undang RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Halaman 2 dari 2
(fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.