Kedua tersangka adalah Shofiansyah Fahrur Rozi dan Michael Zeboth Melki Sedek Boas Purnomo. Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta mengatakan ada tiga kejahatan yang dilakukan pelaku.
Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Farman mengatakan data yang didapat dua pelaku digunakan untuk mencairkan dana bantuan pandemi COVID-19 dari Pemerintah Amerika Serikat. Satu warga AS mendapat bantuan USD 2.000.
Farman menambahkan dalam sebulan, pelaku rata-rata mengantongi keuntungan hingga USD 30 ribu atau Rp 420 juta per bulan. Sementara praktik ini telah berlangsung selama 10 bulan sejak Mei 2020 hingga Maret 2021.
"Untuk SMR dia menerima uang kurang lebih 30 ribu USD rata-rata per bulan. Kita tahu mereka melakukan aksinya dari Mei 2020," kata Farman saat dikonfirmasi detikcom di Surabaya, Kamis (15/4/2021).
Sedangkan untuk tersangka lainnya, mendapat uang Rp 60 juta selama menjalankan aksinya.
"Keuntungan yang didapatkan berupa mata uang Krypto Bitcoin yang bisa dikonversikan menjadi mata uang Rupiah yang diberikan oleh seorang DPO diduga WN India," lanjut Farman.
Farman mengatakan uang ini digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari pelaku. Namun, ada juga yang digunakan untuk liburan dan ke tempat hiburan.
"Keuntungan yang telah diterima oleh SFR selama melakukan perbuatan tersebut kurang lebih sebesar 30.000 USD sekitar Rp 420 juta yang digunakan tersangka untuk berlibur, membayar hutang dan ke tempat hiburan," papar Farman.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Mulai dari laptop, handphone hingga beberapa kartu ATM milik pelaku. Sedangkan tersangka melanggar pasal 35 Jo Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dan Pasal 32 ayat (2) Jo Pasal 48 ayat (2) Undang-Undang RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. (hil/iwd)