"Sukses buat bu Lurah Kepatihan Kota sudah merubah tarip 500 ribu menjadi 5 juta untuk satu pemakaman," tulis unggahan tersebut seperti yang dilihat detikcom, Rabu (14/4/2021).
Unggahan itu disertai sebuah foto kuitansi pembayaran sebesar Rp 5 juta atas nama salah seorang warga untuk biaya pemakaman di Makam Bibis. Kuitansi itu berstempel LPMK Kepatihan.
Salah satu warga, Katmanto, mengatakan biasanya warga Kepatihan yang dimakamkan di Makam Bibis tidak dikenakan biaya alias gratis. Sementara jenazah orang luar Kepatihan diwajibkan membayar Rp 500 ribu.
"Setahu saya orang sini gratis, orang luar Kepatihan bayar Rp 500 ribu. Nggak tahu lagi kalau ada aturan baru," kata Katmanto kepada wartawan di Kelurahan Kepatihan, Rabu (14/4/2021).
Lurah Kepatihan, Mastimah, sendiri enggan memberikan statement ke wartawan atas viralnya persoalan ini.
Sementara, Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) Soerino menjelaskan memang benar ada penarifan Rp 5 juta untuk warga luar Kepatihan yang ingin dimakamkan di Bibis.
"Kalau warga Kepatihan sendiri gratis," tutur Rino.
Rino menjelaskan uang tersebut nantinya akan diserahkan ke lembaga kepengurusan pemakaman. Uang tersebut digunakan untuk membeli keranda jenazah, perawatan makam seperti penyemprotan rumput serta perbaikan lain.
"Besaran itu sesuai dengan kesepakatan dengan warga Kepatihan karena khawatir lahan semakin sedikit sedangkan warga kami ada 4.500 orang, nanti kalau mati ya kan tetap dikuburkan di sana. Kalau penuh gimana," imbuh Rino.
Sebab selama ini, lanjut Rino, banyak warga luar Kepatihan yang dimakamkan di Bibis. Tak terkecuali dengan jenazah COVID-19. Bahkan warga Madiun juga ada yang dimakamkan di lokasi tersebut.
"Kami ingin supaya warga luar yang ingin memakamkan di sini juga itung-itung. Daripada bayar, kan mending dimakamkan di makam kelurahannya masing-masing," kata Rino. (iwd/iwd)