Mudik lebaran 2021 pada 6-17 Mei resmi dilarang. Tapi ada sinyal jika mudik lokal diperbolehkan di wilayah aglomerasi atau kota atau kabupaten yang saling terhubung dalam kesatuan wilayah.
Sementara Dishub Jatim melarang mudik lokal di wilayah aglomerasi. Seperti Gresik, Surabaya, Sidoarjo, Mojokerto hingga Bangkalan. Tetapi, terdapat satu pengecualian aglomerasi, yakni untuk keperluan pekerjaan. Hal ini pun dijadikan alasan warga untuk pulang pergi (PP) tetap bisa bertemu keluarga saat lebaran.
Seperti warga Mojokerto yang bekerja di Surabaya bernama Sasa Putri (23). Saat mudik 2021 nanti, Sasa menyebut akan Pulang Pergi (PP). Sebab, dengan begitu dia tetap bisa bertemu keluarganya di rumah.
Baca juga: Cara Mengurus Surat Sakti Buat Mudik |
"Kan tahun kemarin nggak bisa pulang ke Mojokerto, tetap di Surabaya. Jadi ya puasa sampai lebaran nanti saya PP biar bisa puasa dan lebaran di rumah," kata Sasa kepada detikcom, Rabu (14/4/2021).
Saat PP, Sasa tidak menggunakan transportasi umum. Melainkan menggunakan kendaraan pribadi dan tidak membawa banyak barang. Ini bertujuan agar tidak seperti pemudik pada umumnya.
"Naik motor aja, enak ga bawa barang banyak juga. Paling ya bawa jajan ditaruh kresek, bukan kardus," ujarnya.
Simak Video: Soal Kriteria Pengecualian Pembatasan Mudik, Ini Jawaban Kemenhub
Sasa juga berencana untuk membawa surat kerja untuk berjaga-jaga jika diminta untuk memperlihatkan surat keterangan kerja.
"Iya nanti waktu tanggal 6-17 Mei bawa surat kerja, minta kantor. Jaga-jaga kalau waktu penyekatan dicek petugas," katanya.
Hal senada diungkapkan warga Sidoarjo, Yusron Nouval (26). Yusron memang setiap harinya PP Sidoarjo-Surabaya. Jadi, tanpa alasan mudik lebaran dia tetap bisa bertemu dengan istri dan keluarganya di rumah saat lebaran.
"Memang setiap harinya PP, Dishub Jatim juga mengecualikan pekerja PP di aglomerasi. Jadi ya alasannya memang PP kalau mudik lokal dilarang," kata Yusron.
Sementara Ananto (27) warga Surabaya saat lebaran nanti memilih beralasan PP Surabaya-Mojokerto. Sebab, saat Ramadhan hingga lebaran 2020 lalu dia benar-benar tidak dapat pulang.
"Kalau kata pemerintah pusat kan boleh mudik lokal area aglomerasi, tapi kalau pengecualiannya pekerja ya alasannya PP nanti. Tapi memang benar-benar PP nanti sebelum tanggal 6 Mei sampai setelah 17 Mei," tandasnya.
Wakil Sekretaris Satgas Percepatan Penanganan COVID-19 Surabaya Irvan Widyanto mengatakan, untuk masuk ke Surabaya dari wilayah aglomerasi tidak perlu menunjukkan surat kerja. Melainkan hanya memperlihatkan identitas warga tersebut dari daerah algomerasi.
"Algomerasi tidak berlaku ya. Bisa menunjukkan identitas," kata Irvan kepada detikcom.