Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Hendi Septiadi mengatakan kasus pembunuhan ini baru bisa dipecahkan selang 3 bulan setelah peristiwa terjadi.
"Proses mengumpulkan alat bukti membutuhkan waktu lama, terutama soal sisi psikologis," jelas Hendi kepada wartawan, Rabu (14/4/2021).
Hendi menambahkan proses pemeriksaan kejiwaan tersangka memakan waktu lama. Sebab, kondisi psikologis tersangka masih terguncang atas kejadian ini.
"Hasil psikologi tersangka normal," terang Hendi.
Menurut Hendi, tersangka tega melakukan pembunuhan kepada bayinya sendiri karena rasa kekhawatiran yang mendalam. Pun juga dia tidak menceritakan kehamilannya kepada pihak keluarga karena takut.
"Takut ke orang tuanya, nggak berani cerita. Ketika sudah lahir dia pun kalut terus membunuh bayinya sendiri," imbuh Hendi.
Hendi menambahkan tersangka menggunakan potongan kayu untuk membunuh bayinya. "Tersangka melakukan penganiayaan ke bayi," kata Hendi.
Tujuannya supaya bayi tidak menangis agar tidak diketahui warga setempat kalau tersangka selesai melahirkan bayi di luar pernikahan.
"Tersangka kemudian menaruh bayi di belakang rumah dekat tumpukan kayu bakar," papar Hendi.
Tersangka dijerat dengan pasal 80 ayat (3), (4) Jo pasal 76 C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Tersangka tidak diamankan karena kooperatif sekaligus masih dalam masa pemulihan," pungkas Hendi.
Tonton juga Video: Polres Pinrang Gelar Rekonstruksi Ibu Bunuh Anak Tiri dengan Pulpen
(iwd/iwd)