Hanya saja budaya turun temurun tersebut diminta ditiadakan sementara. Hal itu untuk mencegah terjadinya kerumunan sekaligus upaya menekan penularan COVID-19.
"Karena saat ini masih pandemi dan harapan kita agar bisa memutus mata rantai virus Corona maka tahun ini rontek ditiadakan," tegas Plt Kasatpol PP Pacitan Sugeng Widodo, Selasa (13/4/2021).
Sejauh ini, lanjut Sugeng, kegiatan yang melibatkan banyak orang memang dibatasi. Pun jika ada yang mengajukan izin kegiatan, pihaknya mensyaratkan kesanggupan melaksanakan protokol kesehatan.
Pembatasan kegiatan masyarakat selama ramadhan, lanjut Sugeng, juga merupakan tindaklanjut kebijakan PPKM Mikro. Bahkan ketentuan itu sudah tertuang dalam surat edaran yang diteken Plh Bupati Pacitan Heru Wiwoho.
![]() |
Dalam pelaksanaannya Satpol PP tak akan bergerak sendiri. Lembaga penegak perda itu akan bekerjasama dengan jajaran TNI/Polri maupun lembaga lain di lingkup Pemkab Pacitan.
"Insya Allah kami juga akan minta dukungan dari TNI/Polri," papar pria yang juga menjabat staf ahli bupati itu.
Lalu, bagaimana jika ternyata masih ada kegiatan rontek jelang sahur? Sugeng menjelaskan pihaknya akan mengecek terlebih dahulu jumlah pesertanya. Sebab sesuai ketentuan kegiatan serupa hanya boleh diikuti maksimal 50 orang.
Aspek lain yang menjadi fokus pengawasan adalah protokol kesehatan. Jika terbukti ada indikasi pelanggaran, maka petugas akan langsung melakukan penertiban.
"Harapan kami ditiadakan ini karena situasinya masih seperti ini (pandemi). Jadi lebih baik tidak (mengadakan rontek)," pungkasnya.
(fat/fat)