Sidang agenda tuntutan itu digelar secara online di ruang Candra Pengadilan Negeri Surabaya. Jaksa Sabetania R Paembonan dan Novan B Arianto membacakan tuntutan secara bergantian.
"Memohon kepada majelis hakim untuk menyatakan terdakwa terbukti bersalah sebagaimana pasal 378 KUHPidana Jo pasal 372 KUHPidana. Menjatuhkan pidana selama 2 tahun dan 6 bulan penjara," ujar jaksa Sabetania saat membacakan tuntutannya, Selasa (13/4/2021).
Kasus penipuan tambang nikel ini bermula saat terdakwa menawarkan pengerjaan tambang nikel di Morowali, Sulawesi Tengah pada 2019. Karena tertarik, korban Christeven Mergonoto kemudian tergiur berinvestasi di sana.
Christeven melakukan perjanjian kerja sama penambangan dengan M Gentha Putra selaku Dirut PT CIM sebagai pihak pertama. Sedangkan terdakwa adalah Direktur PT Multi Prosper Mineral sebagai pihak kedua atau kontraktor.
Baca juga: Mencermati Putusan PN Surabaya Terhadap ANTM |
Sebelum memulai penambangan, terdakwa menjanjikan mampu menghasilkan 100.000 matrik. Namun dengan catatan harus dibangun infrastruktur dengan anggaran Rp 20,5 miliar.
Meski begitu, dalam perjalanannya yang dijanjikan terdakwa ternyata tidak sesuai harapan. Sebab infrastruktur yang akan dibangun ternyata tak kunjung rampung padahal sudah ada anggaran yang turun. Selain itu, terdakwa selaku kontraktor juga hanya menghasilkan 17 ribu matrik bijih nikel. (iwd/iwd)