Bukber di Resto dan Warung Diizinkan, Tapi Tak Boleh Prasmanan

Bukber di Resto dan Warung Diizinkan, Tapi Tak Boleh Prasmanan

Deny Prastyo Utomo - detikNews
Senin, 12 Apr 2021 15:20 WIB
Poster
Ilsutrasi (Foto: Edi Wahyono/detikcom)
Surabaya - Pemkot Surabaya memperbolehkan warga menggelar buka bersama (Bukber) di restoran hingga warung makan. Namun yang terpenting, protokol kesehatan harus dijalankan secara ketat.

Wakil Sekertaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Surabaya Irvan Widyanto mengatakan buka bersama di rumah makan, hotel, restoran dan warung makan tidak boleh menggelar prasmanan atau mengambil makanan sendiri-sendiri. Pihaknya mewajibkan ada pramusaji yang mengambilkan makanan.

"Bukber itu boleh. Tapi hotel, restoran, warung tidak ada prasmanan. Wajib diladeni atau diambilkan makanannya," kata Irvan saat dihubungi detikcom, Senin (12/4/2021).

Tak hanya itu, Irvan mengaku pengelola hotel, restoran, serta warung makan, juga wajib mengatur tempat salat dan wudhu agar tidak terjadi kerumunan.

"Terus mengatur tempat wudhu, tempat salat, biasanya setelah berbuka mereka salat, jangan sampai ada kerumunan," ungkap Irvan.

Sedangkan untuk hotel, restoran dan warung yang menjual santap sahur, Pemkot Surabaya memperbolehkan buka pukul 01.00 WIB, meski saat pandemi COVID-19. Namun kegiatan masyarakat dibatasi hingga pukul 22.00 WIB.

"Sedangkan hotel, restoran dan warkop yang menyediakan (makanan) sahur, bisa buka pukul 01.00 WIB," ungkap Irvan.

Sedangkan SOP terkait buka bersama ini, sudah dituangkan dalam darf surat edaran Wali Kota Surabaya yang akan segera disosialisasikan.

(fat/fat)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.