Mahasiswa dan Dosen STKW Surabaya Demo Tuntut Gubernur Bubarkan Yayasan

Mahasiswa dan Dosen STKW Surabaya Demo Tuntut Gubernur Bubarkan Yayasan

Faiq Azmi - detikNews
Kamis, 08 Apr 2021 14:18 WIB
Ratusan mahasiswa dan dosen Sekolah Tinggi Kesenian Wilwatikta (STKW) Surabaya demo di depan Gedung Negara Grahadi, Kamis (8/4). Mereka menuntut Gubernur Jatim membubarkan yayasan di STKW.
Ratusan mahasiswa dan dosen Sekolah Tinggi Kesenian Wilwatikta (STKW) Surabaya demo di depan Gedung Negara Grahadi/Foto: Faiq Azmi
Surabaya - Ratusan mahasiswa dan dosen Sekolah Tinggi Kesenian Wilwatikta (STKW) Surabaya demo di depan Gedung Negara Grahadi, Kamis (8/4). Mereka menuntut Gubernur Jatim membubarkan yayasan di STKW.

Yayasan yang dimaksud yakni Yayasan Perguruan Tinggi Wilwatikta Surabaya (YPT-WS) yang di dalamnya diisi oleh oknum PNS Pemprov Jatim. Pantauan detikcom di lokasi sekitar pukul 12.30 WIB, ratusan mahasiswa dan dosen STKW melakukan demo.

Beberapa di antara mereka membawa spanduk berisi tuntutan mereka. Selain itu, para mahasiswa juga melakukan teatrikal. Yakni soal hak mereka untuk menuntut ilmu yang seolah-olah dihilangkan oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Provinsi Jatim.

Korlap aksi, Mufi Mubarok mengatakan, kampus STKW sedang terkatung-katung. Bahkan, sejak 10 tahun dipegang Pemprov Jatim dalam hal ini Disbudpar, kondisi kampus justru semakin tidak jelas.

"Kita ingin kampus kami punya status yang legal seperti dulu. Dengan manajemen yang bagus. Dulu sebelum 2011, kampus sempat kolaps, kemudian pihak yayasan menyerahkan ke Pemprov karena kami kampus satu-satunya seni di Indonesia Timur, dan diterima Gubernur Pakdhe Karwo dulu," ujarnya di lokasi.

"Dari provinsi menugaskan Disbudpar dan membentuk struktur UPT. Manajemen itu lambat laun dikuasai oleh dinas (Disbudpar) itu. Termasuk yayasan kami yang notabene 50 persen diisi PNS, ASN Disbudpar termasuk Pemprov. Akhirnya manajemen tidak berjalan seperti visi misi. Sepuluh tahun ditangani UPT, kampus kami statusnya hilang. Artinya sejak 8 Mei 2020, terjadi pemutusan oleh Gubernur, Pemprov Jatim melalui Biro Hukum. Secara hukum, STKW sekarang gak ada. Asetnya otomatis (masuk) di Pemprov. Dimiliki Pemprov melalui UPT STKW di Disbudpar," sambungnya.

Mufi juga menjelaskan, saat ini Kampus STKW kehilangan tempatnya, dan nasibnya terkatung-katung. Di mana, tersisa dosen dan mahasiswa. Padahal, dulu Pemprov Jatim menjanjikan STKW akan menjadi kampus negeri. Namun, manajemen yang tidak jelas membuat aktivitas kampus berhenti total.

"Kesejahteraan gak jelas, manajemen gak jelas. Karena lebih banyak Program UPT Disbupdar yang diprioritaskan, bukan program akademik. Itu yang kami perjuangkan, agar manajemen dikelola civitas, dan bisa hidup kembali," imbuhnya.

Ia menambahkan, ada lima tuntutan dalam demo kali ini. Pertama, meminta pertanggungjawaban kepada Disbudpar beserta kroni dalam keterlibatan penyerahan STKW kepada Pemprov.

Kedua, civitas kampus meminta untuk membubarkan yayasan STKW saat ini yakni Yayasan Perguruan Tinggi Wilwatikta Surabaya (YPT-WS) yang di dalamnya diisi oleh oknum-oknum ASN Pemprov Jatim.

Ketiga, meminta Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menindak tegas ASN yang terlibat dalam struktur manajemen UPT yang menaungi STKW. Keempat, meminta untuk membubarkan pendudukan UPT Dinas Pariwisata di Kampus STKW Surabaya. Kelima, mengembalikan hak-hak mahasiswa pendidikan dengan baik di STKW untuk bisa menuntut ilmu kembali.

"Kami mohon Bu Gubernur menindak tegas ASN yang terlibat dalam pembiasan kampus kami. Kami harap Bu Gubernur bisa dengar, merasa memiliki kampus STKW, satu-satunya kampus kesenian di Jatim, yang malah ditelantarkan," pungkasnya.

Halaman 2 dari 2
(sun/bdh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.