"Kita sudah koordinasi untuk membentuk tim investigasi sambil menunggu perkembangan prosesnya di kepolisian," kata Rektor Unej Iwan Taruna, Kamis (8/4/2021).
"Kita akan konfirmasi ke atasan langsungnya seperti apa. Tapi kita tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah terlebih dahulu," sambung Iwan.
Mekanisme investigasi itu, kata Iwan, sudah ada di Unej. Sehingga, prosesnya nanti bisa paralel dengan proses hukum yang dilakukan pihak kepolisian.
Iwan menambahkan kasus asusila seperti sekarang ini bukan hal pertama ditangani Unej. Sehingga tim investigasi sudah tahu apa yang harus dilakukan.
"Dulu kan pernah ada juga ya, jadi kita sudah tahu mekanisme apa yang harus dilakukan," tandasnya.
Demikian juga mengenai sanksi jika memang dugaan itu benar adanya. Sanksi akan diberikan sesuai kadar kesalahan yang bersangkutan.
"Mulai pencopotan jabatan fungsionalnya hingga pemecatan. Range (kisaran)-nya ya di situ itu," tandas Iwan.
Seorang dosen Unej, RH, dilaporkan diduga telah mencabuli keponakannya yang berusia 16 tahun. Pencabulan dilakukan dengan modus terapi pengobatan kanker payudara.
"Peristiwa pertama terjadi pada akhir Februari 2021. Diulangi lagi pada 26 Maret 2021. Modus yang digunakan adalah menyebut anak perempuan saya sedang terkena kanker payudara," jelas ibu dari keponakan sang dosen. (iwd/iwd)